KALBAR SATU ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif, pada Sabtu (13/07/24).
Bertempat di Hotel Alimoer, Jalan Raya Ayani, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan organisasi, mahasiswa, tokoh masyarakat, instansi, dan awak media.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Encep Endan mengajak seluruh komponen masyarakat di Kubu Raya ikut melakukan pengawasan secara mandiri, karena pengawasan ini bukan hanya menjadi tugas dari Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua.
“Partisipasi masyarakat sangat di butuhkan demu menjamin pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini dapat berjalan sesuai dengan luber jurdil,” kata Encep saat di wawancara.
Dikatakan, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya juga akan komitmen melakukan proses kolaborasi dengan seluruh komponen masyarakat dalam konteks pengawasan Pemilihan serentak 2024.
Selain itu, dirinya mengharapkan dalam pengawasan masyarakat ini setidaknya ada empat yang penting.
“Pertama melakukan proses pengawasan di setiap tahapan,” paparnya.
Menurutnya, setiap tahapan Pilkada 2024 menjadi kewajiban kami untuk melakukan proses pengawasan.
Kemudian, kami harapkan masyarakat dapat memberi informasi awal terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran.
Selanjutnya yang kedua, lanjut Encep, bagaimana masyarakat aktif melakukan proses pencegahan terhadap potensi dugaan-dugaan tersebut.
“Kemudian membentuk pemantau Pemilu,” ujarnya.
Baca juga: Menakar Kekuatan Bakal Calon dan Arah Dukungan Partai Politik di Pilkada Kalbar 2024
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya akan berkolaborasi aktif dengan pemantau Pemilu yang nanti akan terakreditasi oleh KPU Kabupaten Kubu Raya.
“Bagi masyarakat atau organisasi yang sudah sesuai dengan syaratnya bisa mendaftar sebagai pemantau Pemilihan serentak tahun 2024,” jelasnya.
Terakhir, Encep Endan menyampaikan masyarakat berpartisipasi aktif dalam penggunaan hak pilih.
“Hal yang paling urgen adalah bagaimana pengawasan partisipasi aktif ini mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” imbuhnya.