KALBAR SATU, LANDAK – Ketua DPC PDI Perjuangan menyampaikan bahwa ada DPRD dari partainya mengundurkan diri dan mencalonkan Kepala Daerah dari partai lain.
“Iya, Heri Saman di PAW (Perganti Antarwaktu) sesuai urutan setelahnya yaitu M Yanto Mardino,” ungkapnya.
Hal tersebut sesuai PKPU Nomor 10 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Itu ada di pasal 14 poin d berbunyi; Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik,” papar Heriadi.
Baca juga: Inilah Data Nama dan Perolehan Suara DPRD Kabupaten Landak, PDIP Menang Telak
Adapun informasi Pelantikan DPRD Kabupaten Landak, lanjutnya akan berlangsung bulan September ini.
“Pelantikan DPRD Kabupaten Landak akan digelar pada 30 September 2024,” kata Herculanus Heriadi yang juga pernah menjabat Wakil Bupati Landak 2 periode itu.