KALBAR SATU ID – Pasca KPU menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih oleh KPU, DPRD Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, bergerak cepat. DPRD Landak, sudah menggelar rapat paripurna, membahas pengusulan pelantikan bupati dan wakil Bupati terpilih.
Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan II Tahun 2025 Untuk mengumumkan dan mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024 masa jabatan 2025-2030, digelar diruang rapat utama DPRD Landak pada Kamis 16 Januari 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi SE.,MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Minadinata SH dan Sekretaris DPRD Landak Nikolaus SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Silaturahmi Natal di Kediaman Lasarus, Pj Gubernur Kalbar Ajak Jaga Persatuan
Dengan dihadiri sejumlah anggota DPRD Landak dan Forkompimda Landak, KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak, serta Wakil Bupati Landak terpilih Erani ST MT yang juga turut hadir langsung.
“Rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses pengangkatan dan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih. Kami berharap proses ini berjalan lancar sesuai prosedur,” ujar Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi.
Dijelaskan Heriadi, sebelumnya pada tanggal 9 Januari 2025 telah ditetapkan Keputusan KPU Landak nomor 7 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Landak tahun 2024.
Baca juga: Ketua KPU Kalbar: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Wewenang Pemerintah
Dimana Keputusan KPU tersebut telah diserahkan kepada DPRD Landak pada tanggal 10 Januari 2025. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih tahun 2024 adalah dr Karolin Margret Natasa MH dan Erani ST MT dengan perolehan suara sah 122.922 atau 54,44 persen.
“Maka kami DPRD Landak akan kawal dalam mengusulkan dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Landak masa jabatan 2025-2030, yang diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Kalimantan Barat,” jelas Heriadi.
“Kami oleh Provinsi didesak agar melaksanakan pengusulan pengumuman dan pengesahan, pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024. Karena sudah terigistrasi bersama-sama dengan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota yang lain khususnya di Kalimantan Barat,” terang Heriadi.
Kemudian, masalah waktu pelantikannya, masih menunggu dari Mendagri dan Presiden.
“Katanya sih Februari, tapi terkadang ada perubahan,” jelasnya.
Dikatakan Heriadi, karena pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dipilih secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November lalu. Maka pelantikan pun dijadwalkan dilaksanakan serentak pula.
Baca juga: Herculanus Heriadi Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak
“Mungkin saja, ini pikiran kita. Bisa karena masih ada yang bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemungkinan juga nanti bisa dilantik, itu secara logika. Sebelumnya terjadwal tanggal 7 Februari pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, tanggal 10 Februari melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota seluruh Indonesia,” tuturnya.
Karena yang melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu adalah Gubernur terpilih. Jadi setelah tiga hari dilantik jadi Gubernur, selanjutnya Gubernur melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Editor : Taufik