KALBAR SATU ID – DPRD Kabupaten Landak menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Kamis 16 Januari 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, yang memimpin rapat paripurna dalam pidatonya mengatakan, berdasarkan daftar hadir rapat paripurna hari ini dari 40 orang Anggota Dewan, rapat dihadiri sebanyak 28 orang sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, rapat dapat dibuka.
“Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Kabupaten Landak terdapat Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Herculanus Heriadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Herculanus Heriadi Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak
Kata Ketua DPRD Kabupaten Landak, pada pokoknya ketujuh fraksi dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya sesuaibdengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan bahwa pada senin tanggal 20 Januari 2025 akan ada rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Landak atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutupnya.
Penulis : Taufik
Editor : David