Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023. Foto/Istimewa.

i

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – DPRD Kabupaten Landak menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Kamis 16 Januari 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, yang memimpin rapat paripurna dalam pidatonya mengatakan, berdasarkan daftar hadir rapat paripurna hari ini dari 40 orang Anggota Dewan, rapat dihadiri sebanyak 28 orang sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, rapat dapat dibuka.

“Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Kabupaten Landak terdapat Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Herculanus Heriadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Herculanus Heriadi Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak

Kata Ketua DPRD Kabupaten Landak, pada pokoknya ketujuh fraksi dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya sesuaibdengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan bahwa pada senin tanggal 20 Januari 2025 akan ada rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Landak atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutupnya.

Penulis : Taufik

Editor : David

Berita Terkait

Lantamal XII Kembali Gagalkan Penyelundupan Ilegal: 174 Karung Jengkol dan 74 Balpres
Ritual Pembakaran Naga di Kubu Raya Penutup Festival Cap Go Meh 2025
Pagar Nusa Kalbar Akan Gelar Pelatihan Pelatih, Wasit, dan Juri
Kemenag Kalbar Perkuat Tata Kelola PNBP Lewat Evaluasi Bersama DJPb
Itwasum Polri Audit PNBP di Polda Kalbar, Polres Kubu Raya dan 6 Polres Jajaran Polda Kalbar
Sujiwo-Sukiryanto Hadiri Musrenbang Kecamatan Sungai Raya
Musrenbang Kecamatan Kuala Mandor B, Fokuskan Infrastruktur Jalan, Penanganan Banjir dan Kesehatan
Musrenbang Kecamatan Sungai Kakap Fokus Pada Pelayanan Dasar Yang Diperlukan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:07 WIB

Lantamal XII Kembali Gagalkan Penyelundupan Ilegal: 174 Karung Jengkol dan 74 Balpres

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:16 WIB

Ritual Pembakaran Naga di Kubu Raya Penutup Festival Cap Go Meh 2025

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:00 WIB

Pagar Nusa Kalbar Akan Gelar Pelatihan Pelatih, Wasit, dan Juri

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:22 WIB

Itwasum Polri Audit PNBP di Polda Kalbar, Polres Kubu Raya dan 6 Polres Jajaran Polda Kalbar

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:13 WIB

Sujiwo-Sukiryanto Hadiri Musrenbang Kecamatan Sungai Raya

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia. Foto/Istimewa.

Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Jumat, 14 Feb 2025 - 13:27 WIB