Ketua KPU Kalbar: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Wewenang Pemerintah

- Editor

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kalbar, MS Budi, saat di wawancara usai Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Terpilih Hasil Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, di Hotel Mercure, Kota Pontianak, Kamis (09/01/25). Foto/Istimewa.

i

Ketua KPU Kalbar, MS Budi, saat di wawancara usai Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Terpilih Hasil Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, di Hotel Mercure, Kota Pontianak, Kamis (09/01/25). Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, murni hak dan wewenang pemerintah.

Ia menyebut, tanggungjawab KPU Kalbar tanggungjawab hanya menyerahkan berita acara dan SK penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk diteruskan kepada pemerintah.

“Soal pelantikan Kepala Daerah menjadi domain pemerintah,” kata MS Budi, usai Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Terpilih Hasil Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, di Hotel Mercure, Kota Pontianak, Kamis (09/01/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: KPU Kalbar Tetapkan Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat

Dikatakannya, saat ini semua pihak pasti sudah mendengar jadwal tanggal 7 Februari 2025 Gubernur dan Wakil Gubernur dan tanggal 10 Februari 2025 pelantikan Bupati dan Walikota.

Baca juga: Profil Ria Norsan, Menuju Gubernur Kalimantan Barat Periode 2025-2030

“Namun dalam penyelenggaraannya menjadi domain pemerintah mungkin ada kesepakatan-kesepakatan antara Komisi II dan Mendagri tentu yang berkewenangan untuk menyampaikan kapan pelantikan kepala daerah adalah pemerintah,” paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan pasangan calon terpilih Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dengan perolehan suara sebanyak
1.364.563 atau52,80% dari hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan.

Penulis : Hidayat

Editor : David

Berita Terkait

Wagub Krisantus Kurniawan Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Provinsi Kalimantan Barat
Herculanus Heriadi: Pasca Pilkada Tidak Ada Lagi 01 dan 02, Mari Bersatu Untuk Kabupaten Landak Maju
Terpilih Kembali, Edi-Bahasan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Kota Pontianak
PWNU Riau Silaturrahim ke Muhammadiyah Bahas Sinergitas Keilmuan dan Kemitraan
KPU Kalbar Tetapkan Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat
Peluncuran Ruang Komunitas Digital Desa RKDD di Desa Pahauman
Penjelasan Polisi Soal Penemuan Mayat di Kapal Motor Air Kubu Raya
Api Lalap Rumah Kosong di Komplek Fortuna Golden Kubu Raya

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:08 WIB

Wagub Krisantus Kurniawan Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Provinsi Kalimantan Barat

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:30 WIB

Herculanus Heriadi: Pasca Pilkada Tidak Ada Lagi 01 dan 02, Mari Bersatu Untuk Kabupaten Landak Maju

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:24 WIB

Terpilih Kembali, Edi-Bahasan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Kota Pontianak

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:00 WIB

PWNU Riau Silaturrahim ke Muhammadiyah Bahas Sinergitas Keilmuan dan Kemitraan

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:20 WIB

KPU Kalbar Tetapkan Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat

Berita Terbaru