KALBAR SATU ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, murni hak dan wewenang pemerintah.
Ia menyebut, tanggungjawab KPU Kalbar tanggungjawab hanya menyerahkan berita acara dan SK penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk diteruskan kepada pemerintah.
“Soal pelantikan Kepala Daerah menjadi domain pemerintah,” kata MS Budi, usai Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Terpilih Hasil Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, di Hotel Mercure, Kota Pontianak, Kamis (09/01/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: KPU Kalbar Tetapkan Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat
Dikatakannya, saat ini semua pihak pasti sudah mendengar jadwal tanggal 7 Februari 2025 Gubernur dan Wakil Gubernur dan tanggal 10 Februari 2025 pelantikan Bupati dan Walikota.
Baca juga: Profil Ria Norsan, Menuju Gubernur Kalimantan Barat Periode 2025-2030
“Namun dalam penyelenggaraannya menjadi domain pemerintah mungkin ada kesepakatan-kesepakatan antara Komisi II dan Mendagri tentu yang berkewenangan untuk menyampaikan kapan pelantikan kepala daerah adalah pemerintah,” paparnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan pasangan calon terpilih Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dengan perolehan suara sebanyak
1.364.563 atau52,80% dari hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan.
Penulis : Hidayat
Editor : David