Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

- Publisher

Kamis, 28 September 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2. Foto/Istimewa.

i

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2. Foto/Istimewa.

Kalbar Satu, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.

Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” papar Asep.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkumpulan PAKIS Gelar Aksi Penanaman Pohon Bersama Siswa SMAN 4 Sungai Raya
AMSI Kalbar Diharap Jadi Corong Penting Untuk Kemajuan Daerah
Mahasiswa Pascasarjana IAIN Pontianak Gelar Workshop Literasi Arab Melayu
Muhajirin Yanis Sambut Tim Itjen Kemenag RI Lakukan Audit Kinerja di Kalbar
Matangkan Persiapan Pemulangan Jemaah Haji, PPIH Debarkasi Batam Gelar Rapat Koordinasi
Pasangan Muhlis Suhaeri-Mursalin Pimpin AMSI Kalbar 2025-2029
Wagub Kalbar Saat Hadiri Konferwil III AMSI: Kepemimpinan Norsan dan Krisantus Silahkan di Kritik Asal Konstruktif
Kemenag Kalbar Ikuti Entry Meeting Audit Kinerja Bersama Itjen Kemenag RI

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:04 WIB

Perkumpulan PAKIS Gelar Aksi Penanaman Pohon Bersama Siswa SMAN 4 Sungai Raya

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:42 WIB

AMSI Kalbar Diharap Jadi Corong Penting Untuk Kemajuan Daerah

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:05 WIB

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Pontianak Gelar Workshop Literasi Arab Melayu

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:41 WIB

Muhajirin Yanis Sambut Tim Itjen Kemenag RI Lakukan Audit Kinerja di Kalbar

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:09 WIB

Matangkan Persiapan Pemulangan Jemaah Haji, PPIH Debarkasi Batam Gelar Rapat Koordinasi

Berita Terbaru

Diduga Tercemar PETI, Bupati Sujiwo Tinjau Sungai Retok. Foto/Istimewa.

Bola

Diduga Tercemar PETI, Bupati Sujiwo Tinjau Sungai Retok

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:09 WIB

Edi Kamtono Harap MABM Perkuat Identitas Budaya Melayu. Foto/Istimewa.

Daerah

Edi Kamtono Harap MABM Perkuat Identitas Budaya Melayu

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:06 WIB

Bupati Sujiwo Ikut Senam Indonesia Hebat Bersama Anak PAUD. Foto/Istimewa.

Daerah

Bupati Sujiwo Ikut Senam Indonesia Hebat Bersama Anak PAUD

Jumat, 13 Jun 2025 - 20:31 WIB