KALBAR SATU ID – Koperasi Konsumen Batas Negeri Indonesia (BAGRI) bekerja sama dengan Bea Cukai dan Balai Karantina Entikong Kabupaten Sanggau laksanakan pelatihan dan sosialisasi strategi pengembangan kapasitas dan tata kelola ekspor impor produk hasil UMKM menuju Indonesia Hebat.
Acara pelatihan dan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi kreatif UMKM batas negeri pada strategi pengembangan kapasitas dan tata kelola ekspor impor produk hasil Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) menuju Indonesia Hebat.
Pelatihan dan sosialisasi strategi pengembangan kapasitas dan tata kelola ekspor impor untuk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) ini dilaksanakan di gedung Yayasan Peduli Anak Bangsa, dan diikuti oleh 200 orang peserta UMKM dari Kecamatan Entikong.
Baca juga: Polres Kubu Raya Berikan Penghargaan Untuk Masyarakat dan Personil Dalam Pengungkapan Kasus
Ketua Koperasi Konsumen Batas Negeri Indonesia (BAGRI), Wahyu Widayati, S. Hut. M.Si, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tanggapan atas pernyataan pemerintah yang akan melarang impor pakaian bekas karena dianggap dapat mematikan UMKM yang juga berdampak pada impor makanan dan minuman yang mengancam dan menghambat pertumbuhan UMKM yang bergerak di bidang tersebut.
Wahyu Widayati menegaskan lebih baik semua pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) selalu bangga menggunakan produk dalam negeri dan pelaku UMKM mampu bersaing dan dapat mengirim produk-produk olahan UMKM ke Malaysia.
“Kita harus bangga dengan produk anak bangsa kita, produk yang kita miliki tidak kalah baik dengan negara tentangga, hanya mekanisme pengolahan dan pengemasan saja yang harus ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya.
Mengutip pertanyataan pemerintah bahwa telah mewacanakan larangan impor pakaian bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM utamanya yang bergerak di penjualan pakaian namun juga adanya impor makanan dan minuman kemasanan yang dibawa terselubung hal tersebut juga dapat mematikan bisnis pelaku UMKM wilayah perbatasan.
“Saat ini Pemerintah sangat menaruh harapan besar sekali kepada para pelaku UMKM sebagai penopang pertumbuhan ekonomi lokal dan Nasional, hampir seluruh kementerian badan atau instansi memberikan perhatian kepada UMKM, Kami Koperasi KUB UMKM tetap berkomitmen untuk terus berjuang mendukung program pemerintah terkait penguatan dan pemantapan ekonomi kreatif menuju Indonesia Hebat melalui pengembangan UMKM,” jelas Wahyu Widayati.
Baca juga: Harapan Lasarus kepada DAD Kalbar: Jaga Keharmonisan Suku di Kalimantan Barat
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Balai Kantor Karantina Pertanian Entikong, Novan Isnaini mengatakan untuk mendukung ekspor dan impor produk UMKM harus dilakukan sesuai prosedur.
“Ada prosuder administrasi yang juga harus diketahui, Jika dalam tiga hari berkas tidak lengkap, pelaku usaha akan diberikan waktu tiga hari lagi untuk melengkapinya. Jika tidak dapat melengkapi berkas, maka barang akan dimusnahkan,” ungkapnya.
Novan Isnaini juga menjelaskan terkait mekanisme tata kelola ekspor impor bahwa selama tidak ada jenis barang yang dilarangan untuk ekspor impor sesuai ketentuan atau aturan kemudian terbebas penyakit menular.
“Kami tidak akan menghambat atau mencegah untuk diekspor atau impor selama sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan, semua bias dilakukan apalagi untuk UMKM kita,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksa Pratama Kantor Bea Cukai Entikong, Budi Judiarto mengucapkan banyak terima kasih kepada Koperasi UMKM Bageri yang telah melaksanakan kegiatan pelatihan dan sosialisasi strategi pengembangan kapasitas dan tata kelola ekspor impor produk hasil UMKM ini.
“Kami dari pihak Bea Cukai juga gencar melaksanakan pengembangan dan peningkatan UMKM, terkait dengan tata kelola ekspor impor yang dikenakan pajak keluar antara lain kayu, kulit, kayu logam dan sejenisnya, khususnya untuk produk olahan UMKM tidak dikenakan pajak ekspor keluar,” jelas Budi Judiarto.
Budi Judiarto menjelaskan bahwa barang larangan yang sama sekali tidak boleh di ekspor antara lain Rotan yang belum diolah, Kayu Log, Karet Alam, Pasir Silika, Pupuk Subsidi, Barang Cagar Budaya, kemudian jenis di barang yang dibatas hewan Kuda, Keledai, Biji Kopi, Sarang Burung Walet.
Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Akibat Cinta Terlarang di Kubu Raya
Budi Judiarto menjelaskan persyaratan administrative yang harus dimiliki oleh UMKM dalam melakukan ekspor itu harus memiliki Badan Usaha atau berafiliasi dengan BUMDES, NPWP, NIB, kemudian menginstalasi modul, untuk produk UMKM.
“Kemudian menyampaikan informasi atau dokumen kepada pihak Bea Cukai, setelah semua dokumen lengkap baru keluar dokumen Nota Persetujuan Eskpor (NPE),” jelas Budi.
Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksa Pratama Kantor Bea Cukai Entikong mengatakan pihaknya sangat terbuka melakukan pendampingan terhadap UMKM batas negeri Entikong atau UMKM lainnya ada melakukan kegiatan ekspor.