KALBAR SATU ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan Nomor 731/2025. Langkah ini disambut positif berbagai kalangan, mengingat sejak awal aturan tersebut menuai kritik karena dianggap tidak transparan, tidak relevan dengan tahapan pemilu yang telah berakhir, serta dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai keberanian KPU untuk menarik kembali keputusan itu patut diapresiasi. Menurutnya, pembatalan tersebut sedikit banyak meredakan tekanan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu.
Namun, Jeirry mengingatkan bahwa kontroversi belum selesai. Ia menegaskan, publik masih membutuhkan jawaban mengapa keputusan tersebut diterbitkan sejak awal, terutama karena saat itu tidak ada tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kejanggalan prosedural maupun motif tertentu di balik keluarnya aturan tersebut.
Baca juga: KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres, DEEP: Langkah Mundur Demokrasi
“Pertanyaan yang belum terjawab antara lain: apa alasan substantif KPU mengeluarkan keputusan itu pada waktu yang tidak tepat? Apakah ada permintaan atau tekanan dari pihak tertentu yang memengaruhi? Jika memang ada, siapa dan untuk tujuan apa?” ujarnya, Selasa (16/09/25).
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi. Menurutnya, tanpa penjelasan yang jelas, ketidakpercayaan publik terhadap KPU bisa semakin melebar. Bahkan, dugaan pelanggaran asas kesetaraan peserta pemilu akan terus membayangi lembaga tersebut.
Lebih lanjut, Jeirry menekankan bahwa pembatalan keputusan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. “Kontroversi ini menyangkut eksistensi dan kredibilitas KPU sebagai lembaga independen. Publik berhak mendapatkan jawaban tuntas agar praktik serupa tidak terulang dan merusak demokrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, integritas KPU bukan hanya diukur dari keberanian menarik keputusan yang keliru, tetapi juga dari kesediaan memberikan penjelasan terkait asal-usul serta proses pengambilan keputusan yang sempat menimbulkan polemik.
“Pembatalan itu baru langkah awal. Pertanggungjawaban publik tetap harus dituntaskan. Jangan digantung. Publik masih menunggu penjelasan resmi dari KPU,” pungkasnya.