KALBAR SATU ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di Hotel Golden Tulip, pada selasa, (28/05/2024) malam.
“Seluruh proses penetapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari partai politik,” ujar Ketua KPU Provinsi Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi kepada awak media.
Ketua KPU Kalbar tersebut menjelaskan, terkait penetapan perolehan kursi maupun calon terpilihnya sudah kita sahkan dan sudah disetujui oleh partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: KPU Kalbar Gelar Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Tahun 2024
Budi menyebut bahwa penetapan ini seharusnya dilakukan lebih awal. Namun, adanya sengketa PHPU di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, maka memerlukan penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi.
“Sebetulnya dalam konteks penetapan perolehan kursi dan calon terpilih seharusnya sudah dari kemarin, tapi ada PHPU di Dapil Kota Pontianak,” jelasnya.
Kata Budi, terkait pelantikan anggota DPRD Kalbar yang baru jadwalnya akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD yang saat ini menjabat. Dia memperkirakan jika DPRD yang baru akan menjabat mulai September 2024.
Baca juga: Gelar Sosialisasi, KPU Kalbar Gandeng Stakeholder Ciptakan Pilkada 2024 Luber Jurdil
“Kalau pelantikan tentu menyesuaikan dengan akhir masa jabatan, seingat saya bulan September itu DPRD Provinsi Kalbar berkahir,” tambahnya.
Sebanyak 65 calon anggota DPRD terpilih ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalbar pada rapat terbuka malam tadi. 65 orang tersebut nantinya akan mewakili rakyat Kalbar dari 8 daerah pemilihan (dapil).