KALBAR SATU ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Terpilih Hasil Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, di Hotel Mercure, Kota Pontianak, Kamis (09/01/25).
Dalam pleno tersebut, pasangan calon terpilih Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan ditetapkan secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dengan perolehan suara sebanyak 1.364.563 atau 52,80% dari hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan.
Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan, penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih seluruh Indonesia hari ini bersamaan untuk 21 Provinsi se-Indonesia dan 19 Provinsi tidak melakukan penetapan pasangan calon terpilih karena sedang proses di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
“Surat yang diterima dari KPU RI tentang BRPK di Mahkamah Konstitusi telah kami terima pada tanggal 6 Januari. Maka, perintahnya 3 hari setelah penerimaan surat itu seluruh Indonesia harus menetapkan pasangan calon terpilih di hari yang sama yakni pada Kamis tanggal 9 Januari 2025,” kata MS Budi saat di wawancara.
Ia menjelaskan, penetapan Hasil Pilkada 2024 tidak hanya di Kalbar tetapi juga Provinsi lain yang tidak memiliki kasus di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Profil Ria Norsan, Menuju Gubernur Kalimantan Barat Periode 2025-2030
Sementara untuk Kabupaten/Kota, Budi menjelaskan, Kabupaten Melawi masuk dalam BRPK Mahkamah Konstitusi dan masih di proses.
“Ada 13 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang bersamaan dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan penetapan pasangan calon Gubernur dan penetapan Bupati dan Wali Kota di 13 Kabupaten/Kota minus Kabupaten Melawi,” jelasnya.
Penulis : Taufik
Editor : Hani