KALBAR SATU ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Hotel Star Gajah Mada, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/08/24).
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan serta mempersiapkan kepada para semua pihak terkait pencalonan Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh saat di wawancarai.
Dikatakannya, secara detail terkait tahapan pencalonan dan syarat pencalonan semuanya sudah tercantum di peraturan KPU NO 8 Tahun 2024.
Baca juga: Sosialisasi Pilwako Pontianak, Abdul Haris Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Selain itu, David menjelaskan, tahapan pencalonan sudah sangat dekat, tanggal 24-26 KPU sudah mengumumkan penerima pendaftaran calon. Kemudian pada tanggal 27 sampai 29 KPU sudah menerima pendaftaran pasangan calon.
“Terkait calon yang masih menduduki jabatan harus memundurkan diri jika ingin maju di Pilkada atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak,” jelas David.
“Untuk pengusungan dari partai politik, syaratnya perolehan kursi 20% dari kursi yang di peroleh atau gabungan partai politik yang mengusung atau bisa juga dari perolehan suara sah dari partai politik atau gabungan sebanyak dengan 25%,” lanjutnya.
David menegaskan, pendaftaran akan dibuka tanggal 27 dan jika sudah lengkap bisa langsung melakukan tahapan cek pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi.
“Jika belum lengkap, maka bisa di lengkapi sampai batas akhir pendaftar tanggal 29 Agustus 2024 hingga nanti penetapan pasangan calon,” imbuhnya.