KALBAR SATU ID, KUBU RAYA – Terbongkar motif dibalik pembunuhan wanita muda Asal Sungai Asam yang berbalut kisah cinta terlarang.
Peristiwa berdarah itu terkuak setelah Tim Gabungan Jatanras Polres Kubu Raya, Tim Joker Polsek Sungai Raya dan Resmob Polda Kalbar menangkap pelaku pembunuhan keji tersebut yang dibantu Jatanras Polres Ketapang pada Sabtu (11/3/23) di daerah Benua kayong Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Terungkap, keduanya (Tersangka dan Korban) memiliki jalinan asmara sejak Januari 2022 hingga korban bersama janin 6-7 bulan terpaksa meregang nyawa di tangan pelaku.
Kronologi pelaku tega melakukan pembunuhan
Dalam Konferensi pers, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K membeberkan, Hubungan asmara terlarang keduanya yang terjalin dari bulan Januari 2022 membuat korban hamil dengan usia kandungan 6-7 bulan.
“Korban (Nur Azizah) yang mengetahui suaminya yang bekerja di Negara Malaysia akan pulang membuat panik keduanya sehingga Tersangka (Hud Als Di Bin Solihen (Alm) selalu ditelpon dan di chat oleh korban untuk mencarikan obat penggugur kandungan,” kata Arief dalam keterangan resminya kepada wartawan saat konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Selasa (21/3/23) pagi.
“Tersangka sudah beberapa kali memberikan obat keras untuk menggugurkan kandungan korban namun tidak kunjung keguguran dan Tersangka juga pernah membeli obat aborsi secara online dan menawarkan nanas muda namun juga tak kunjung berhasil,” terang Arief
Kemudian Kapolres menerangkan, Tujuan Tersangka dan korban menggugurkan kandungan itu untuk menutupi hubungan gelap keduanya terhadap suami korban dan keluarga, dimana hubungan antara Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga, dimana korban adalah ponakan Tersangka.
Baca juga: Polda Kalbar Apresiasi Capaian Prestasi Humas Polres Kubu Raya
Lebih dalam, Arief menuturkan, Karena Tersangka sering mendapatkan desakan oleh korban untuk mencarikan obat penggugur kehamilan Tersangka merasa bingung dan pusing, sehingga Tersangka berencana untuk menghabisi nyawa korban yang sedang hamil usia 6-7 bulan,”tutur Arief.
Rencana itu pun dimulai, pada Minggu (5/3/23) jam 18.30 Wib setelah Tersangka menghadiri acara keluarga di Sungai Ambawang, Tersangka mengambil pisau di atas meja dapur rumahnya, Tersangka sempat mengecek ketajaman pisau tersebut, selanjutnya pisau itu diselipkan di pinggang kirinya dan pergi ke TKP (jembatan bundes Parit Harun) dengan menggunakan kendaraan roda dua Yamaha Vega R dan membawa 1 botol air mineral.
“Tersangka menghubungi korban melalui via telepon agar menemuinya di jembatan bundes parit harun, dan mengatakan bahwa Tersangka membawa air penawar untuk menggugurkan janin yang dikandung korban, mendengar kabar itu korban menyusul Tersangka dengan meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan hendak mengambil uang kiriman suaminya melalui Mandiri Link di toko ERNA dan selanjutnya membayar belanjaan di toko bangunan,” jelas Arief.
Baca juga: Pembukaan MTQ Tingkat Ponpes Se-Kalimantan Barat, Kapolres Kubu Raya Sampaikan Pesan Religius
Menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik adiknya, Korban menemui Tersangka di tempat yang sudah disepakati. Pertemuan keduanya pada jam 19.22 Wib, di jembatan itu Tersangka memberikan air mineral yang dikatakan Tersangka sebagai obat penggugur kandungan, namun korban tidak mau meminumnya justru korban malah memarahi Tersangka dan terjadilah cekcok mulut antara Tersangka dan korban.
“Tersangka emosi dan mencabut pisau yang sudah disiapkannya di pinggang kirinya dan langsung menusuk perut bawah korban, selanjutnya pisau ditarik Tersangka dan memasukkannya kembali ke perut atas sebelah kanan korban, saat kejadian berlangsung korban dengan posisi duduk di atas kendaraannya,” kata Arief menerangkan kronologis kepada awak media
Kemudian, pada saat Tersangka hendak menyayat leher korban, terjadi perlawan, korban pada saat itu memegang pisau dan tangan Tersangka dengan tujuan untuk menghentikan perbuatan Tersangka, akan tetapi karena kondisi korban terluka parah akhirnya Tersangka berhasil menyayat leher korban dengan menggunakan pisau miliknya beserta jari tangan kanannya korban.
“Akibat luka yang sangat fatal itu korban pun jatuh tersungkur ke bawah jembatan bersamaan dengan kendaraannya, kemudian Tersangka turun ke bawah jembatan untuk memastikan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya Tersangka mengambil dompet dan handphone korban selanjutnya pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan bersimbah darah,” ungkapnya.
Sekitar 50 Meter dari TKP Tersangka membuang pisau yang digunakan Tersangka untuk membunuh korban ke semak-semak, selanjutnya Tersangka membuang handphone dan dompet korban di sebuah parit dekat jembatan wilayah Pesantren Darud Tauhid.
Baca juga: Kunjungan ke Pesantren Darul Ulum Kubu Raya, Puan Maharani Bagikan Sederet Bantuan
“Tersangka membuang dompet dan handphone milik korban bertujuan menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka, sehingga seolah olah korban menjadi korban pembegalan,” jelasnya
“Hasil dari visum didapati 2 luka tusuk pada perut bagian bawah sebelah kiri dan pada bagian perut di bawah rusuk sebelah kanan serta didapati juga 1 luka sayatan yang besar di leher korban dan juga terdapat 1 luka sobekan besar di pinggang belakang sebelah kiri serta luka sayatan pada jari tangan kiri korban, kemudian ditemukan korban dalam kondisi hamil 6 sampai 7 bulan,” sambungnya.
Atas perbuatan keji Tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.