NasionalNews

Lasarus: Ada Preman Asuransi yang Halangi Keluarga Korban Sriwijaya SJ 182 Peroleh Ganti Rugi

4
Presiden Jokowi bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus usai meresmikan Pelabuhan Internasional di Kabupaten Mempawah pada Selasa 9 Agustus 2022,- FOTO/istimewa.
Presiden Jokowi bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus usai meresmikan Pelabuhan Internasional di Kabupaten Mempawah pada Selasa 9 Agustus 2022,- FOTO/istimewa.

KALBAR SATU ID, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengendus adanya praktik premanisme dalam proses pencarian ganti rugi bagi keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182.

Karena praktik premanisme tersebut, keluarga korban dipersulit untuk menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp1,25 miliar tersebut.

Advertiser
Banner Ads

Baca juga: Lasarus Soal Isu Pengumuman Nama Capres di HUT ke-50 PDI-P: Hanya Ibu Mega yang Tahu

Baca juga: Lasarus Lepas Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Kalbar Ikuti Diklat di Cibubur

Praktik tak pantas itu diketahui Lasarus dari pengaduan sejumlah keluarga korban. Dari pengaduan itu, dirinya mendapati informasi bahwa keluarga korban yang ingin dana ganti ruginya cair diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak tertentu.

Padahal, lanjut Lasarus, maskapai Sriwijaya Air tidak memberlakukan persyaratan tambahan tersebut. Setelah dikonfirmasi ulang ke pihak maskapai, ternyata syarat tersebut diberikan oleh pihak asuransi.

“Ini korban sudah meninggal, keluarganya hanya mengharapkan seikhlasnya dari pihak berwenang untuk mengganti. Hak dia mau menuntut pihak mana pun, hak dia. Tapi kalau dia dipaksa untuk tidak menuntut pihak mana pun baru dibayar, ini sama dengan main preman. Kerjaan preman ini, bukan kerjaan bernegara. Saya keberatan Pak Menteri,” katanya saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, sebagaimana dari cnnindonesia.com.

Baca juga: Tahun Baru 2023, Lasarus Ajak Masyarakat Rawat Semangat Optimisme Bayang-bayang Resesi Global

Baca juga: Lasarus Undang Umat Kristiani Hadiri Misa Syukur Natal di Sintang 26 Desember 2022

Tindakan zalim yang dilakukan pihak asuransi kepada keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air ini pun telah disampaikan Lasarus ke Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, hari Rabu (18/1/2023) kemarin.

Kepada Menhub, legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 2 itu meminta masalah tersebut bisa segera diselesaikan mengingat ada banyak keluarga korban yang sudah cukup lama menanti kejelasan.

Di momen rapat itu, Lasarus juga menegaskan bahwa tidak sepantasnya pihak asuransi mengatur negara.

Baca juga: Sambut Natal, PDI Perjuangan Kalbar Bagikan Ribuan Paket Sembako, Sujiwo: Salam Hormat dari Pak Lasarus

Baca juga: Hadir di Temu Akbar Pasukan Merah, Lasarus Puji Presiden Jokowi

“Saya berharap ini bisa diselesaikan. Minta ke asuransi itu jangan ngatur-ngatur negara ini. Kok asuransi bisa ngatur negara ini? Sampai tadi pihak Sriwijaya Air minta saya panggil sekalian pihak OJK dan asuransi. Ini negara hukum bukan negara preman,” tutur Lasarus.

“Negara melindungi rakyat. Urusan rakyat adalah kepada negara karena kita diatur oleh negara. Regulasi ini dibuat oleh negara untuk mengatur kita semua, termasuk kita-kita yang ada di sini. Jadi tidak boleh ada persyaratan ditambahkan ke situ,” tegas politikus yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar tersebut.

Exit mobile version