KALBAR SATU ID – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang tak kujung disahkan oleh DPR-RI.
Pasalnya Draft RUU tersebut telah dirilis pada November 2020 dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolenas) DPR-RI prioritas tahun 2021.
Sekretaris LBH PB PMII Fendy Ariyanto menyampaikan, Bahwa urgensi RUU Larangan Minuman Berakohol untuk segera disahkan dapat dianalisa melalui Asas perlindungan, kepastian hukum, keberlanjutan dan keterpaduan.
Baca juga: Adakan Haul Akbar, PB PMII Ajak Rawat Tradisi dan Refleksi Semangat Para Pendiri
Dengan memperhatikan tujuan RUU tersebut ialah memberikan dampak manfaat yang sangat besar dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh Minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Minuman Beralkohol (minol), serta terciptanya ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari ganguan yang ditimbukan oleh peminum minuman beralkohol.
Dampak negatif yang menjadi fokus serius bagi kesehatan akibat mengkonsumsi Minom ialah merusak saraf dan daya Ingat, ganguan mental organik (GMO), odema otak, sirosis hati, ganguan jantung, gastrinitas dan paranoid. Selanjutnya berdasarkan data WHO, konsumsi minuman beralkohol bertangung jawab atas satu kematian dari 20 kematian secara global setiap tahunya.
Baca juga: Hari Pers Nasional, Direktur Jurnalistik PB PMII Sebut ini Pilar Demokrasi
Penggunaan alkohol berbahaya membunuh hingga tiga juta orang setiap tahun, terhitung 5 persen dari penyakit global yang membuat orang mati karena pengunaan alkohol.
Selanjutnya, Fendy yang merupakan aktivis pengiat hukum sekaligus Advokat muda ini mengatakan, berdasarkan data kepolisian Republik Indonesia kecelakaan yang disebabkan pengaruh minuman beralkohol pada periode 2019 tercatat mengakibatkan 241 orang tewas, 195 orang luka berat, dan 533 orang luka ringan, sementara pada periode 2020 tercatat 201 orang tewas, 184 orang luka berat dan 417 orang luka ringan.
Baca juga: PMII UNU Kalbar Gelar Pelantikan dan Upgrading 3 Rayon Persiapan: Ciptakan Jiwa Disiplin Befikir Kritis
Lebih dari 70 persen penguna alkohol adalah pria dan sebagian besarnya orang muda yang berusia 16 sampai dengan 30 tahun, hal mana usia tersebut merupakan usia yang sangat produktif, sehinga perlunya regulasi khusus yang mengaturnya dalam bentuk undang – undang larangan minuman beralkohol.
“Bahwa selain dampak buruk bagi kesehatan dan keberlangsungan hidup, secara sosial masyarakat seseorang yang mabuk (hilang kesadaran) karena alkohol jika tidak terkontrol akan merusak tatanan sosial masyarakat, menggangu ketertiban keamanan (memicu keributan dan kekerasan), bahkan sampai menjurus tindak pidana kriminal berat.
Maka dari itu kami menegaskan bahwa pentingnya DPR-RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Ketum PBNU Idealnya Pernah Berproses di IPNU, PMII atau GP Ansor
Dengan harapan besar pengaturan dalam satu undang – undang tersendiri akan mengurangi dampak negatif minuman beralkohol, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan pengawasan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, serta peran serta seluruh lapisan masyarakat.”
Dengan memperhatikan kodisi tersebut, “kami LBH PB PMII mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama mengawal percepatan pengesahan RUU tersebut menjadi Undang – Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol,” tutupnya.