LPAI Dukung Pemerintah Terhadap Vaksinasi Anak, dan Menyikapi atas Laporan MACITA

- Publisher

Sabtu, 4 Juni 2022 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kak Seto Ketua LPAI Pusat saat melakukan Konferensi Pers pada Jumat, 3 Juni 2022 melalui Zoom yang dihadiri Pengurus Daerah LPAI se-Indonesia.

i

Kak Seto Ketua LPAI Pusat saat melakukan Konferensi Pers pada Jumat, 3 Juni 2022 melalui Zoom yang dihadiri Pengurus Daerah LPAI se-Indonesia.

JAKARTA, KALBAR SATU ID – Tak hanya Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA), akan pernyataan AMS masalah vaksin anak agar dihentikan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat juga bersuara keras pada Jumat 3 Juni 2022 via Zoom.

Hal ini disampaikan lamgsung oleh Ketua LPAI Pusat Kak Seto bahwa percaya kepada pemerintah berdasarkan penelitian vaksin penting untuk mencegah anak agar tidak terpapar covid.

“Vaksinasi ini perlukan dan tidak membahayakan anak. Dan vaksinanya itu sendiri untuk mencegah Covid-19,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disinggung soal AMS yang dilaporkan ke Polda Jatim, LPAI tidak tersangkut pelaporan masyarakat di Polda Jawa Timur.

Baca juga: Cara Mendaftar PPDB DKI Jakarta 2022 Melalui Link ppdb.jakarta.go.id untuk Jenjang SMP dan Pengajuan Akun

Baca juga: Polres Sanggau Adakan Pembekalan Materi untuk Pengamanan Pilkades Serentak 2022

Karena ini menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat kepada LPAI terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA) terhadap seseorang yang mengatasnamakan diri berasal dari Komnas PA, dengan dugaan berita hoax vaksinasi berbahaya bagi anak, maka penting bagi LPAI untuk menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

  1. Berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI. Tegasnya, LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI.
  2. Bahwa sejarah dan kronologis organisasi yang kami sampaikan diatas, adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya.
  3. Mengingat bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah dibentuk organisasi-organisasi underbow yang menamakan diri Komnas PA tersebut, maka kami tegaskan, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tidak berwenang menggunakan nama Komnas PA.
  4. Kami menegaskan bahwa tidak ada kaitan sama sekali antara seseorang yang dilaporkan oleh Ormas MACITA di Polda Jawa Timur dengan LPAI dan Pengurusnya. Sehingga kami LPAI tidak bertanggungjawab atas konsekuensi dan proses pelaporan tersebut.
  5. Bahwa vaksinasi bagi anak, merupakan salah satu hak atas kesehatan dan tumbuh kembang anak. Karena itu dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta stakeholders lainnya melakukan langkah-langkah positif demi kepentingan terbaik untuk anak.
  6. Kami menyadari bahwa Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Kami, Pengurus LPA Indonesia, LPA Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra bersama organisasi-organisasi lain, terutama organisasi yang mempunyai visi dan misi sama.
  7. Apabila terdapat organiasai lain yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh jalur hukum.

Baca juga: Pelantikan Rektor IKIP PGRI Pontianak, Firdaus: Fokus Pengajuan Program Studi Pascasarjana

Baca juga: Gelar Sosialisasi, Ketua Fatayat NU Jalilah: Berikan Edukasi Cegah Stunting di Kubu Raya

Sedangkan, Adi A Marta Ketua LPA Banten juga mendesak dan mendukung langkah rekan Ormas dalam konteks hukum dan berharap kepada aparat penegak hukum penyidik bersikap profesional sesuai dengan platform PRESISI dari kepolisian sehingga rasa keadilan dalam masyarakat dapat terpenuhi.

“Terkait Hoax pernyataan AMS yg menimbulkan polemik di masyarakat, kami LPA Banten mendorong agar LPAI melakukan respon TEGAS dengan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Kasus Korupsi Serat Optik, Rugikan Negara 3 Miliar
Mahasiswa Al-Azhar Mesir Kirim Surat Untuk Gubernur Kalbar Ria Norsan
Umi Marzuqoh Apresiasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu di Kubu Raya
Ini Alasan Gubernur Kalbar Ria Norsan Gabung Gerindra, Padahal di Pilkada Diusung PDIP
Kemenag Kalbar Ajak Calon Pasangan Pengantin Ikut Gerakan Menanam Pohon
Kemenag Kalbar Launching ONE PERSON ONE TREE, Kadis LHK Mengapresiasi
Kakanwil Kemenag Kalbar Monitoring Tes PPPK Tahap II
Rektor IAIN Pontianak Bantah Tuduhan Korupsi Rp2,5 Miliar: Ini Penjelasan Prof Syarif! 

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 12:21 WIB

Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Kasus Korupsi Serat Optik, Rugikan Negara 3 Miliar

Selasa, 29 April 2025 - 20:56 WIB

Mahasiswa Al-Azhar Mesir Kirim Surat Untuk Gubernur Kalbar Ria Norsan

Selasa, 29 April 2025 - 18:55 WIB

Umi Marzuqoh Apresiasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu di Kubu Raya

Selasa, 29 April 2025 - 14:37 WIB

Ini Alasan Gubernur Kalbar Ria Norsan Gabung Gerindra, Padahal di Pilkada Diusung PDIP

Senin, 28 April 2025 - 19:53 WIB

Kemenag Kalbar Ajak Calon Pasangan Pengantin Ikut Gerakan Menanam Pohon

Berita Terbaru

Bola

Barcelona dan Hansi Flick Optimis Taklukan Eropa

Rabu, 30 Apr 2025 - 18:06 WIB

Pengedar Sabu di Sungai Kakap Berhasil Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

Daerah

Pengedar Sabu di Sungai Kakap Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:22 WIB