KALBAR SATU ID – Pemerintah Malaysia pada Rabu 27 November 2024 kembali melakukan deportasi terhadap 35 orang Warga Negara Indonesia /Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah dari wilayah ICQS Tebedu Sarawak, Malaysia ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
“Ke 35 orang WNI/PMI bermasalah itu di deportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak melalui perbatasan ICQS Tebedu–PLBN Entikong. Mereka yang KJRI Kuching dampingi deportasinya itu terdiri dari 20 orang laki-laki, empat orang perempuan dan seorang anak perempuan,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya.
Sigit Witjaksono menyebutkan, seluruh WNI/PMI tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 22 orang tinggal di Sarawak melebihi masa izin tinggalnya dan bekerja tanpa mempunyai izin kerja, serta 13 orang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin tinggal. “Kerena kesalahannya itu, mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak,” ujar Sigit Witjaksono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, sejak bulan Januari hingga 27 November 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 4.279 orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak dan 128 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi KJRI Kuching.
Dalam waktu bersamaan, KJRI Kuching juga membantu proses pemulangan dua dari tujuh korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di jalan raya Serikei, Sarawak Malaysia pada Kamis 21 November 2024.
“Hari ini dua jenazah yang sudah siap dokumennya dipulangkan melalui PLBN Entikong. Setelah diserahterimakan kemudian kedua jenazah akan di bawa ke Pontianak dan langsung ke Bandara Supadio, pada hari ini juga dengan mengunakan pesawat terbang jenasah akan di bawa ke kampung halamannya masing-masing di Nusa Tenggara Barat,” pungkas Sigit Witjaksono.
Editor : Hani