DaerahNews

Meninggal Dihakimi Warga, Korba Dituduh Mencuri Mangga di Kubu Raya

2
Meninggal Dihakimi Warga, Korba Dituduh Mencuri Mangga di Kubu Raya
Meninggal Dihakimi Warga, Korba Dituduh Mencuri Mangga di Kubu Raya/Humas

KUBU RAYA, KALBAR SATU – Seorang pemuda bernama Fri Ilham di kabupaten Kubu Raya meninggal dunia akibat di hakimi warga karena dituduh mencuri mangga saat berteduh. Diketahui kejadian ini terjadi pada Minggu 6 Maret 2022 dini hari.

Disampaikan Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy, bahwa saat itu Korban bernama Fri Ilham bersama temannya bernama Darmawan singgah di rumah kosong jalan Rasau Jaya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya untuk berteduh karena hujan.

Advertiser
Banner Ads

Kemudian korban melihat mangga di pohon di halaman rumah kosong itu siap makan.

Lalu saat itu, Darmawan naik ke atas untuk memetik mangga sementara Fri berada di bawah menunggu. Ketika Seorang penjaga malam berinisial I melihat keduanya dari depan rumah kosong tersebut.

Baca Juga: Link Gratis Baca Manga One Piece Chapter 1043 Sub Indo di Manga Plus jangan di Komikindo

Penjaga malam itu kemudian memanggil teman – temannya dan mengamankan keduanya.

Lantaran dinilai berbelit-belit saat ditanyai, kedua pemuda itupun dianiaya oleh sejumlah orang yang datang.

Kemudian, petugas kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan keduanya ke kantor Polsek Sungai Raya.

Saat di Polsek, pada pukul 09.00 WIB, Fri Ilham mengaku pusing dan mual, kemudian petugas membawanya ke Puskesmas Sungai Durian.

Kemudian pada pukul 14.00 Fri Ilham kembali mengeluh sakit, petugas langsung membawanya ke rumah sakit Auri untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Baca Juga: Kenapa KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum MUI? Simak Alasannya

Selanjutnya, pada pukul 19.30 WIB, Fri Ilham di rujuk ke RSUD dr. Soedarso Pontianak, tapi sebelum tiba dilokasi korban sudah meninggal dunia.

Karena alasan itu pihak keluarga yang tidak terima membuat laporan ke Polsek Sungai Raya.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memeriksa 7 orang yang kemudian 3 orang diantara ditetapkan sebagai tersangka. Adapaun Ketiga tersangka ini yakni I, T, dan M.

“Hasil pemeriksaan, I mengakui memukul korban Fri sebanyak satu kali ke bagian tengkuk korban menggunakan tangan kosong, lalu T mengaku bahwa telah menampar korban. Kemudian, M mengaku memukul korban dengan kayu ke arah kepala korban,” ungkap Kapolres.

Melalui hasil visum, terdapat luka terbuka di bagian wajah dan kepala korban Fri.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek Sungai Raya, para tersangka dibidik dengan pasal 170 KUHP, 351 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun.

Exit mobile version