Niken: DAS Diatur Regulasi, Gubernur Jangan Lampaui Kewenangan

- Editor

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Niken Tia Tantina, Anggota DPRD Kalbar Fraksi PDI Perjuangan.

i

Niken Tia Tantina, Anggota DPRD Kalbar Fraksi PDI Perjuangan.

Kalbar Satu, News – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Barat Niken Tia Tantina menilai Gubernur Kalbar Sutarmidji terlalu jauh mencampuri urusan Daerah Aliran Sungai (DAS) di provinsi ini. Niken berujar, pengelolaan DAS telah diatur oleh regulasi sehingga tidak boleh ada pihak yang melampaui batas kewenangannya.

“Jangan mengusik kewenangan yang bukan menjadi kewenangan provinsi. Selesaikan saja apa yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah provinsi,” ucap Niken di Pontianak, Rabu (08/03/2023).

Pernyataan legislator dari daerah pemilihan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang ini sebagai respons atas ucapan Gubernur Sutarmidji yang meminta kepala balai yang mengurusi alur sungai di Kalbar untuk angkat kaki dari provinsi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan tersebut dilontarkan Sutarmidji lantaran balai sungai dinilai tidak pernah mengindahkan sarannya soal pendangkalan DAS yang menjadi salah satu penyebab banjir di berbagai wilayah Kalbar.

Niken berpandangan bahwa pernyataan Gubernur Kalbar hanya memancing kontroversi dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah.

Menurutnya, yang paling penting dilakukan Sutarmidji saat ini ialah mencari solusi, bukan malah melempar tanggung jawab dan menuding pihak lain tidak mampu bekerja.

“Daripada menuduh orang lain tak mampu bekerja, alangkah lebih baik kalau Pak Gubernur mengajak pihak-pihak terkait duduk bersama mencari solusi atas permasalahan DAS ini,” tuturnya.

Menyoal DAS, Niken menyarankan Sutarmidji untuk menyelesaikan tanggung jawabnya ketimbang mencampuri urusan yang bukan menjadi kewenangannya.

Dirinya lantas mengingatkan bahwa kewenangan Pemprov Kalbar bukanlah DAS Kapuas, melainkan 15 DAS di wilayah Sungai Sambas, Mempawah, dan Pawan. Hal tersebut, kata Niken, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 04 tahun 2015.

“DAS Kapuas itu kewenangan menteri karena statusnya wilayah sungai strategis nasional. Kewenangan provinsi ada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota. Di Kalbar, total ada 15 DAS yang tersebar di tiga wilayah sungai. Pak Gubernur sebaiknya fokus urusi itu saja dulu karena itu yang menjadi kewenangannya,” terang politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD PDI Perjuangan Kalbar tersebut.

Berita Terkait

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru
Danlanud Optimis Pejabat Baru Bisa Tunaikan Tugas dengan Baik
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kubu Raya Gelar Apel
Sholihin HZ Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Pergunu Kalbar Periode 2024-2029
Polres Kubu Raya Siapkan 520 Personel Gabungan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru 2025
Polres Kubu Raya Gelar Upacara Khidmat Peringatan Hari Bela Negara ke-76
Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, FPK Kalbar Gelar Seminar Peran Ibu Menyiapkan Generasi Sehat

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:53 WIB

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:00 WIB

Danlanud Optimis Pejabat Baru Bisa Tunaikan Tugas dengan Baik

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:29 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:54 WIB

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kubu Raya Gelar Apel

Kamis, 19 Desember 2024 - 22:32 WIB

Sholihin HZ Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Pergunu Kalbar Periode 2024-2029

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB