Oknum Penggiat Media Sosial ditangkap Terkait Ilegal Akses

- Publisher

Rabu, 2 Februari 2022 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Penggiat Media Sosial ditangkap Terkait Ilegal Akses/Pixabay

i

Oknum Penggiat Media Sosial ditangkap Terkait Ilegal Akses/Pixabay

KALBAR SATU – Baru-baru ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan kepada Adam Deni, seorang penggiat media sosial, dengan kasus ilegal akses.

“Tadi malam pukul 19.00 seorang berinisial AD diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri melalui YouTube, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Kapolres Apresiasi Anstusias Warga Datangi Gerai Vaksinasi Polri di Mapolres Kubu Raya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu, sebutnya, mengacu pada laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Diketahui bahwa Adam Deni ditangkap karena dugaan tindak pidana melakukan upload atau bisa disebut mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Dia menjelaskan bahwa pada perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terdiri atas, empat saksi dan delapan ahli. Adapun Ahli terdiri atas ahli hukum pidana dan ahli ITE.

Lebih lanjut terangnya, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel dengan merk berbeda-beda. Namun meski sudah dilakukan penangkapan, penyidik belum menahan yang bersangkutan.

Baca Juga: Polresta Pontianak Kota Gelar Upacara Korp Raport kenaikan Pangkat Polri

“Menunggu batas waktu 1×24 jam untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Polri juga mengimbau kepada masyarakat supaya tak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data sebab bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa izin pemilik data yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya,” kata Ramadhan.#

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakerda II LPTQ Provinsi Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Muhajirin Yanis Apresiasi Dukung Penuh Gagasan Strategis
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Menkes RI Hadiri Peletakan Batu Pertama RSUD TBSI Kubu Raya
RSUD Tuan Besar Sy Idrus Diresmikan: Pemerintah Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kubu Raya
Bank Kalbar Rayakan HUT Ke-61: Perkuat Komitmen Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan
The Asia Foundution Luncurkan Program Akselerasi Inklusi Keuangan Untuk Perempuan Rentan di Kalbar
Kanwil Kemenag Kalbar Gelar Uji Kompetensi Perpindahan Antar Instansi Periode April 2025
Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin Jauharudin: Manunggal Kekuatan Indonesia
Momen Halal Bihalal, Kakanwil Kemenag Kalbar Ajak Tingkatkan Kualitas Pelayanan Umat

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:43 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Menkes RI Hadiri Peletakan Batu Pertama RSUD TBSI Kubu Raya

Rabu, 16 April 2025 - 17:43 WIB

RSUD Tuan Besar Sy Idrus Diresmikan: Pemerintah Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kubu Raya

Selasa, 15 April 2025 - 18:15 WIB

Bank Kalbar Rayakan HUT Ke-61: Perkuat Komitmen Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan

Selasa, 15 April 2025 - 15:17 WIB

The Asia Foundution Luncurkan Program Akselerasi Inklusi Keuangan Untuk Perempuan Rentan di Kalbar

Senin, 14 April 2025 - 14:47 WIB

Kanwil Kemenag Kalbar Gelar Uji Kompetensi Perpindahan Antar Instansi Periode April 2025

Berita Terbaru