Operasi Bina Karuna 2023, Polres Kubu Raya Jelaskan Hukuman dan Sanksi Membakar Hutan dan Lahan

- Editor

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kubu Raya Jelaskan Hukuman dan Sanksi Membakar Hutan dan Lahan

i

Polres Kubu Raya Jelaskan Hukuman dan Sanksi Membakar Hutan dan Lahan

Kalbar Satu, News – Satgas Operasi Bina Karuna Tahun 2023 Polres Kubu Raya ajak warga kompak untuk tidak membakar hutan dan lahan, yang dapat merusak alam dan ekonomi masyarakat pada Selasa (07/03/2023).

Melalui Satgas Bina Karuna Tahun 2023 Polres Kubu Raya melakukan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan cara Presisi bersama stakeholder terkait dalam melakukan pencegahan Karhutla di Kabupaten Kubu Raya dengan humanis namun tegas.

Kasubsi Penmas Kabupaten Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, Operasi Bina Karuna tahun 2023 ini dilakukan seluruh Polsek Jajaran Polres Kubu Raya untuk melakukan deteksi dini dalam mencegah karhutla

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ketahui bersama akibat dari kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak buruk, terutama bagi transportasi udara, darat dan laut, kesehatan sampai citra negara Indonesia yang akan dicap sebagai negara penyumbang asap oleh negara lain,” kata Ade.

Kendati demikian, lanjut Ade, akan juga berdampak buruk bagi ekonomi masyarakat Indonesia itu sendiri, khususnya Kabupaten Kubu Raya.

“Seluruh Polsek Jajaran Polres Kubu Raya saat ini gencar Mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak / I / 2022 tentang Kewajiban,Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan,” imbuh Ade

Petugas pun juga menyampaikan amanah dari Kapolres Kubu Raya terkait kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa patroli rutin pengecekan lahan yang mudah terbakar serta memberikan himbauan kepada warga setempat.

“Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau, apabila ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ade

Membakar hutan dan lahan yang menyebabkan kebakaran dan kabut asap dapat dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Berita Terkait

PMII Kota Pontianak Gelar Diskusi Sekaligus Peringati 40 Hari KH Moenshif Nachrowi
Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru
Danlanud Optimis Pejabat Baru Bisa Tunaikan Tugas dengan Baik
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kubu Raya Gelar Apel
Sholihin HZ Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Pergunu Kalbar Periode 2024-2029
Polres Kubu Raya Siapkan 520 Personel Gabungan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru 2025
Polres Kubu Raya Gelar Upacara Khidmat Peringatan Hari Bela Negara ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:01 WIB

PMII Kota Pontianak Gelar Diskusi Sekaligus Peringati 40 Hari KH Moenshif Nachrowi

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:53 WIB

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:00 WIB

Danlanud Optimis Pejabat Baru Bisa Tunaikan Tugas dengan Baik

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:29 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:54 WIB

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kubu Raya Gelar Apel

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB