KALBAR SATU ID – Kota Pontianak yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentunya harus turut menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan baik siang dan malam hari.
“Ditengah-tengah berkembangnya kota Pontianak ini, kita melihat banyak tempat hiburan malam di pusat dan sudut kota yang mengundang berbagai bentuk hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Jamilah, Ketua Kopri PC PMII Kota Pontianak, kamis (27/02/25).
Jamilah mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 H/ 2025 M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan,” jelasnya.
Senada dikatakan, Muhammad Haiyun, Selaku Ketua PC PMII Kota Pontianak dengan mempertegas pernyataannya bahwa selama bulan ramadhan PMII akan selalu mengawal kebijakan positif tersebut demi menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat khususnya umat islam di kota pontianak dalam menjalani ibadah puasa selama bulan ramadhan.
Baca juga: PMII Audiensi Dengan DLH Kota Pontianak, Bahas Isu Lingkungan dan Kebersihan
Pemkot Pontianak menetapkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan 1446 H untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Berdasarkan Pengumuman Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan harus tutup sehari sebelum Ramadan dan dapat beroperasi kembali pada hari kedua puasa. Sementara itu, diskotik dan klub malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh dan baru bisa dibuka kembali tiga hari setelah Idul Fitri.
Selain itu, beberapa usaha seperti game station, kafe dengan live music, karaoke, biliar, dan warung internet hanya boleh beroperasi Sampai pukul 22.00 WIB dengan tetap menjaga ketertiban umum.
“Tradisi permainan meriam karbit juga diatur, hanya diperbolehkan tiga hari sebelum dan setelah Idul Fitri,” jelas Haiyun.
“PC Dan Kopri PC PMII kota Pontianak, Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketentraman selama bulan Ramadan,” sambungnya.
Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, aman, dan penuh khidmat. Keberhasilannya bergantung pada kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat demi Ramadan yang lebih harmonis dan penuh berkah.
Editor : Hani