PC PMII kota Pontianak Mengecam Keras Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang

- Editor

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR SATU ID – Wakil Ketua I Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pontianak, Samsul, mengecam kerasa kasus oknum polisi menembak siswa SMK di semarang.

Menurutnya, polisi telah melakukan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing atau unlawful killing).

Ia menyebut, Aipda Robig juga telah melanggar sejumlah perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa peraturan yang dilanggar dalam kasus itu adalah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 (UU 12/2005), dan Pasal 37 Kovenan Internasional tentang Hak Anak (The Convention on the Rights of the Child),” kata Samsul dalam keterangan tertulis, Kamis (05/12/24).

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya

Ia menegaskan, dalam kovenan internasional tentang hak anak mengatur setiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai.

“Anggota Kepolisian seharusnya tidak menjadi agen Algojo Negara dan melakukan perampasan nyawa warganegara dengan sewenang-wenang sebab melanggar hak untuk hidup yang seharusnya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” tegasnya.

Oleh karena itu, Samsul yang juga dikenal sebagai aktivis PMII itu mendesak Polri untuk menindak tegas kasus ini serta menyeret Aipda Robig untuk dihukum pidana.

“Menjatuhkan hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan melakukan proses hukum melalui kewenangan penyelidikan dan penyidikan untuk dipertanggungjawabkan secara pidana,” tutupnya.

Editor : David

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru