KALBAR SATU ID – Wakil Ketua I Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pontianak, Samsul, mengecam kerasa kasus oknum polisi menembak siswa SMK di semarang.
Menurutnya, polisi telah melakukan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing atau unlawful killing).
Ia menyebut, Aipda Robig juga telah melanggar sejumlah perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa peraturan yang dilanggar dalam kasus itu adalah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 (UU 12/2005), dan Pasal 37 Kovenan Internasional tentang Hak Anak (The Convention on the Rights of the Child),” kata Samsul dalam keterangan tertulis, Kamis (05/12/24).
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya
Ia menegaskan, dalam kovenan internasional tentang hak anak mengatur setiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai.
“Anggota Kepolisian seharusnya tidak menjadi agen Algojo Negara dan melakukan perampasan nyawa warganegara dengan sewenang-wenang sebab melanggar hak untuk hidup yang seharusnya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” tegasnya.
Oleh karena itu, Samsul yang juga dikenal sebagai aktivis PMII itu mendesak Polri untuk menindak tegas kasus ini serta menyeret Aipda Robig untuk dihukum pidana.
“Menjatuhkan hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan melakukan proses hukum melalui kewenangan penyelidikan dan penyidikan untuk dipertanggungjawabkan secara pidana,” tutupnya.
Editor : David