News

PDIP Anggap Penjelasan Gubernur Atas Pembangunan Infrastruktur di Kalbar Melenceng Dari Substansi

Niken, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi PDI Perjuangan.
Niken Tia Tantina, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi PDI Perjuangan.

KALBAR SATU ID, PONTIANAK – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kalbar menilai penjelasan Gubernur Sutarmidji atas sejumlah pandangan terkait pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan melenceng dari substansi.

Hal itu mencuat usai Rapat Paripurna DPRD Kalbar dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur Kalimantan Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Gubernur Kalimantan Barat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023, di Ruang Balairungsari, DPRD Kalbar, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Konfercab Ke-XLI dan Musyawarah Kohati Ke-XIX HMI Kota Pontianak Angkat Tema “Merawat Geneologi Kepemimpinan HMI Cabang Pontianak”

Baca juga: Jalin Silaturrahmi, Pemprov Jawa Timur Lakukan Misi Dagang Antar Warga Jawa Di Kalimantan Barat

“Jawaban yang disampaikan Gubernur Kalbar tidak menjawab semua substansi masalah yang dipersoalkan oleh Fraksi PDI Perjuangan,” kata Niken Tia Tantina, anggota DPRD Kalbar dari F-PDIP.

Menurut Niken, F-PDI Perjuangan pada 3 Oktober 2022 melalui pandangan umum fraksi-fraksi telah menyampaikan kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang sudah rusak bahkan hancur di sembilan kabupaten. Adapun ruas-ruas jalan provinsi dan jembatan yang mendesak ditangani adalah:

  1. Kabupaten Kubu Raya: Jalan Provinsi Ruas Jalan Rasau Jaya.
  2. Kabupaten Ketapang: Ruas Jalan dan Jembatan Tumbang Titi -Tanjung – Marau – Air Upas – Manismata, dan Ruas Sungai Gantang – Simpang Jemayas.
  3. Kabupaten Kayong Utara: Ruas Jalan Provinsi Simpang Tiga Siduk – Sukadana – Telok Melano sampai Telok Batang.
  4. Kabupaten Landak: Jalan Provinsi Ruas Sidas – Darit – Simpang Tiga Menyuke Hulu, dan perbaikan Jalan Ngabang – Serimbo, peningkatan ruas jalan dari KM 20 – Nehaya – Trans Kalimantan.
  5. Kota Singkawang: Jalan Provinsi Poros Singkawang – Bengkayang dan Jalan Suti Semarang, Pemeliharaan Ruas Jalan Sudirman, Ruas Jalan Pahlawan.
  6. Kabupaten Sanggau: Jalan Provinsi Ruas Bodok – Meliau.
  7. Kabupaten Kapuas Hulu: Ruas Jalan Simpang Sijiram – Suhaid.
  8. Kabupaten Sintang: Simpang Medang – Nanga Mao.
  9. Kabupaten Sekadau: Balai Sebut – Balai Sepuak.

Gubernur Kalbar dalam penyampaian jawaban oleh Wakil Gubernur Ria Norsan menjelaskan, Pemprov Kalbar telah berupaya membangun infrastruktur jalan. Misalnya peningkatan dan pemeliharaan ruas Jalan Simpang Medang – Nanga Mau – Tebidah – Bunyau – Serawai, Jalan Semubuk – Sintang dan Jalan Sokan, saat ini sedang dilaksanakan.

Baca juga: Hasto Buka Rakerda III PDI Perjuangan Kalbar, Lasarus Paparkan Progres Pembangunan Kantor Partai

Baca juga: HUT ke-251, Lasarus Komitmen Dukung Kemajuan Pembangunan Kota Pontianak

Sedangkan kegiatan yang sudah dianggarkan untuk wilayah yang menjadi fokus peningkatan jalan tahun 2023 yaitu Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Melawi.

Untuk ruas jalan Sintang – Putussibau berstatus jalan nasional sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat dan untuk usulan rencana Jembatan Kapuas 3, status saat ini dalam tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED) oleh BPJN Provinsi Kalbar.

Baca juga: Raih 8 Kali WTP Berturut-turut, Sujiwo: Hasil Kerja Seluruh Jajaran Pemkab Kubu Raya

Niken menilai, jawaban Gubernur Kalbar itulah yang samar dan melenceng dari substansi yang telah disampaikan fraksinya.

“Sudah terang benderang kami sampaikan catatannya, tetapi jawabannya samar dan meleset dari substansi,” katanya.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version