KALBAR SATU ID – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap II kabupaten Bangkalan sudah masuk tahap pendaftaran bakal calon kepala desa (BACAKADES) yang dimulai sejak 15-27 Februari 2023.
Namun masih ada beberapa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang terindikasi tidak netral dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini jika dibiarkan akan memicu konflik antar pendukung calon kepala desa.
Hal ini mendapat respon dari Abdurrohman selaku pegiat demokrasi Bangkalan. Dia mengatakan bahwa, P2KD harus bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca juga: Keji! Guru Ngaji Cabuli 6 Bocah Di Kubu Raya Terancam 15 Tahun Penjara
“P2KD dibentuk atas dasar undang-undang, dan harus bekerja sesuai dengan undang-undang”
Dalam pengamatannya, Abdurrohman mengatakan bahwa, ada beberapa P2KD yang terindikasi tidak netral diantaranya adalah yang terjadi di Desa Betor, Klampes sebagaimana dilansir Madurapers.com.
Ia menambahkan bahwa Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) harus memanggil dan menindak P2KD yang terindikasi melanggar aturan.
Baca juga: Sujiwo: Kepala Desa dan BPD Harus Saling Menghargai Tupoksi Masing-masing
“TFPKD baik kecamatan ataupun kabupaten harus bertindak tegas dan aktif agar P2KD bekerja sesuai dengan rulenya untuk menetralisir kesa keberpihakan P2KD” tukasnya.
Lebih lanjut, Abdurrohman mengajak semua pihak terkait agar menyukseskan adanya pilkades tahap II kabupaten bangkalan.
“Pilkades merupakan pesta demokrasi tingkat desa, mari semua pihak terkait agar ikut serta menyukseskan adanya pilkades. Jangan sampai catatan hitam di pilkades sebelumnya terulang kembali” Pungkas Abdurrohman kepada Media.