Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Pelaku Pencurian Mobil di Kubu Raya Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

1
×

Pelaku Pencurian Mobil di Kubu Raya Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

Sebarkan artikel ini
Polres Kubu Raya
Pelaku pencurian mobil Daihatsu Sigra dengan barang bukti senjata api rakitan yang telah diamankan Polres Kubu Raya,- FOTO/Humas Polres Kubu Raya.
Example 468x60

KALBARSATU.ID, KUBU RAYA – Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu.

Menyisakan misteri ternyata WO tersangka dari kasus kejahatan itu memiliki senjata rakitan jenis Pistol mirip Revolver ini terungkap saat Satuan Reserse melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan tersangka WO di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K saat Press Conference bersama awak media di Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

”Penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku WO yang beralamat di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya terkait adanya dugaan kasus pencurian 1 unit Mobil yang di laporkan oleh korban, pada saat di lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut telah di temukan satu pucuk senpi revolver rakitan beserta 1 butir peluru di dalamnya yang di simpan di bawah Kasur di dalam kamar tersangka,” kata Arief saat Press Conference yang dihadiri awak media, pada hari Jumat, 17 Pebruari 2023.

Dari keterangan tersangka yang berinisial WO, Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol mirip Revolver tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

”Saat ini tersangka berinisial WO berada dalam tahanan Polres Kubu Raya, atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol ini tersangka disangkakan dengan Tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Membawa, Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver dan Bahan Peledak Tanpa Ijin, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara,” imbuh Kapolres.

Kasubsie Penmas, Aipda Ade mengatakan “Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal usul dari senjata rakitan tersebut beserta amunisinya,” tutup Ade, Senin (20/02/2023).

Example 300250
Example 120x600