Pelaku Pencurian Mobil di Kubu Raya Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

- Publisher

Senin, 20 Februari 2023 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian mobil Daihatsu Sigra dengan barang bukti senjata api rakitan yang telah diamankan Polres Kubu Raya,- FOTO/Humas Polres Kubu Raya.

i

Pelaku pencurian mobil Daihatsu Sigra dengan barang bukti senjata api rakitan yang telah diamankan Polres Kubu Raya,- FOTO/Humas Polres Kubu Raya.

KALBARSATU.ID, KUBU RAYA – Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu.

Menyisakan misteri ternyata WO tersangka dari kasus kejahatan itu memiliki senjata rakitan jenis Pistol mirip Revolver ini terungkap saat Satuan Reserse melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan tersangka WO di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K saat Press Conference bersama awak media di Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku WO yang beralamat di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya terkait adanya dugaan kasus pencurian 1 unit Mobil yang di laporkan oleh korban, pada saat di lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut telah di temukan satu pucuk senpi revolver rakitan beserta 1 butir peluru di dalamnya yang di simpan di bawah Kasur di dalam kamar tersangka,” kata Arief saat Press Conference yang dihadiri awak media, pada hari Jumat, 17 Pebruari 2023.

Dari keterangan tersangka yang berinisial WO, Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol mirip Revolver tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

”Saat ini tersangka berinisial WO berada dalam tahanan Polres Kubu Raya, atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol ini tersangka disangkakan dengan Tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Membawa, Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver dan Bahan Peledak Tanpa Ijin, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara,” imbuh Kapolres.

Kasubsie Penmas, Aipda Ade mengatakan “Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal usul dari senjata rakitan tersebut beserta amunisinya,” tutup Ade, Senin (20/02/2023).

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Landak Siap Mendukung Visi Dan Misi Karolin-Erani
Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG
Kapolres Wahyu Jati Wibowo Siap Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis Hadiri Sidang Paripurna di DPRD Kalbar
Gubernur Ria Norsan Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Majukan Kalbar
Kabag Kanwil Kemenag Kalbar Ikuti Rakor Akselerasi Sertifikasi Produk Halal
Pionir Kreatif Muda Gelar Diskusi: Peran Strategis Dalam Pembangunan Daerah
Dua Wanita Pontianak Utara Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Sandal, Pelaku Ditangkap di Bandara Supadio

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:22 WIB

Ketua DPRD Landak Siap Mendukung Visi Dan Misi Karolin-Erani

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:04 WIB

Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Kapolres Wahyu Jati Wibowo Siap Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:23 WIB

Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis Hadiri Sidang Paripurna di DPRD Kalbar

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:09 WIB

Gubernur Ria Norsan Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Majukan Kalbar

Berita Terbaru

Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG. Foto/Istimewa.

News

Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG

Selasa, 4 Mar 2025 - 15:04 WIB