KALBAR SATU ID – Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Parit Bugis Gang Hidayah Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dimana saat itu korban dalam keadaan rawat inap di Rumah Sakit Soedarso Pontianak.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan pelaku seorang pria berinisial AI (40) warga Dusun Cahaya, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Provinsi Sumatera Utara yang saat ini sudah berdomisili di Jalan Parit Bugis Gang Hidayah Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
” Kejadian tindak pidana pencurian tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akibat kehilangan barang berupa TV merk SAMSUNG 32 inch warna hitam, 3 buah jam tangan, 2 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 3 pasang anting emas, 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha SOUL GT warna merah tahun 2015 KB 6567 HW dan 1 buah paket yang berisikan beberapa sepatu dan sandal,”kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, Tim Joker Polsek Sungai Raya menangkap pelaku saat berada di Jalan Parit Bugis Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu (6/9/23) pukul 11.00 Wib.
“Kemudian petugas melakukan interogasi singkat dan AI mengakui perbuatannya. Hasil introgasi singkat itu pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan AI sendiri, ia bersama kedua rekannya yakni berinisial AS dan AM, dan terhadap AS dan AM masih diburu oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya,” terang Ade.
Ade menjelaskan, saat penangkapan AI Tim Joker mendapatkan keberadaan beberapa barang bukti yang dikuasai AS dan AM, Tim Joker langsung memburunya, namun pada saat menyatroni dua rumah pelaku kedua tersangka sudah melarikan diri, namun beberapa barang bukti hasil pencurian berhasil didapatkan.
“Cincin, kalung, gelang dan anting emas AI titpkan ke AS, kemudian TV merk SAMSUNG 32 inch dan 1 (satu) buah paket yang berisikan beberapa sepatu dan sandal di titipkan ke AM, sedangkan sepeda motor jenis Yamaha SOUL GT warna merah tahun 2015 KB 6567 HW, ditemukan Tim Joker terparkir di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur di tepian kapuas atau waterfront. Oleh AI Motor tersebut diparkirkan disana, dan saat ini seluruh barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Raya guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas Ade.
Ade menambahkan keseluruhan barang bukti tersebut sempat akan dijual oleh ketiga pelaku, namun tidak ada yang berani membelinya. Atas perbuatanya, AI dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara.