Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Morowali, FMI Ditahan Polda Sulteng

- Editor

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Morowali, FMI Ditahan Polda Sulteng. Foto/Istimewa.

i

Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Morowali, FMI Ditahan Polda Sulteng. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Polda Sulteng akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali ,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (5/7/2024)

Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: MA Diharap Tegas Tindak Lanjuti Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Sulteng

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.

Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu, pungkasnya

Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporn Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Berita Terkait

PC GP Ansor Kota Pontianak Gelar PKL dan Susbalan, Cetak Pemimpin Berlandaskan Aswaja
GP Ansor Kalbar Siapkan Kader NU Masa Depan Lewat Kaderisasi
LPTQ Laksanakan Seleksi Peserta MTQ Libatkan Ponpes Dan Desa Se-Kecamatan Sungai Ambawang
Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas
Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya
Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya
Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap
PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 23:09 WIB

PC GP Ansor Kota Pontianak Gelar PKL dan Susbalan, Cetak Pemimpin Berlandaskan Aswaja

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:08 WIB

GP Ansor Kalbar Siapkan Kader NU Masa Depan Lewat Kaderisasi

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:26 WIB

LPTQ Laksanakan Seleksi Peserta MTQ Libatkan Ponpes Dan Desa Se-Kecamatan Sungai Ambawang

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:38 WIB

Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:33 WIB

Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya

Berita Terbaru