Pemerintah Kubu Raya Bakal Tertibkan Legalitas Yayasan Pendidikan

- Editor

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kubu Raya Bakal Tertibkan Legalitas Yayasan Pendidikan

i

Pemerintah Kubu Raya Bakal Tertibkan Legalitas Yayasan Pendidikan

KUBU RAYA, KALBAR SATU – Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Asmil Ratna mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan melakukan penertiban kepada legalitas semua yayasan pendidikan yang ada daerah itu.

“Hal ini kita lakukan untuk mengetahui status operasionalnya. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui apakah yayasan itu sudah melapor atau belum ke Disdikbud Kubu Raya terkait izin operasionalnya,” katanya, Selasa 1 Maret 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Oknum Pengelola Yayasan TK Sodomi Anak Umur 6 Tahun di Kubu Raya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sudah memiliki akte yang dikeluarkan oleh notaris, menurutnya, seharusnya pemilik yayasan harus melaporkan aktivitas belajar mengajarnya ke Disdkbud Kubu Raya.

Disebutkan Asmil Ratna, Bupati Muda Mahendrawan menginstruksikan kepada Disdikbud Kubu Raya untuk segera melakukan penertiban kepada semua yayasan di daerah ini.

“Kami segera mendata ulang semua yayasan pendidikan, jika memang yayasan itu sudah tidak relevan lagi maka pihaknya akan melakukan penindakan,” tuturnya.

Kata dia, saat ini sebanyak 297 PAUD dan TK yang sudah ada di Dapodik. Tapi jumlah tersebut bertambah, seiring banyaknya TK dan PAUD yang beroperasi di setiap desa di Kubu Raya yang belum masuk ke Dapodik.

Baca Juga:Pelantikan & LKD Fatayat NU Kubu Raya, Tema: Aktualisasi Perempuan di Era Milenial

“Kendala mereka tidak masuk ke Dapodik itu dikarenakan belum memilik Nomor Induk Sekolah Nasional (NPSN) dan NPSN ini didapat setelah keluarkannya izin operasional dari pemerintah daerah,” kata Asmil Ratna.

Untuk meningkatkan angka partisipasi pendaftar PAUD, lanjut dia, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan juga telah menginstruksikan kepada pihaknya untuk memfasilitasi pengelola lembaga dan yayasan pendidikan yang belum mendapatkan izin.

“Kami juga mengharapkan kepada semua orang tua untuk lebih kritis, selektif dan cerdas ketika memberikan pendidikan kepada anaknya, terutama status izin operasionalnya dan nilai akreditasinya, sehingga kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi kembali,” katanya.

Berita Terkait

Pj Bupati Kubu Raya Akomodir Isu-Isu Aktual Perencanaan Pembangunan
Pj Bupati Kubu Raya: Konsultasi Publik Wadah Menjaring Aspirasi RKPD 2026
Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:07 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Akomodir Isu-Isu Aktual Perencanaan Pembangunan

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:27 WIB

Pj Bupati Kubu Raya: Konsultasi Publik Wadah Menjaring Aspirasi RKPD 2026

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Berita Terbaru