KALBAR SATU, KUBU RAYA – Salah satu pendukung bacalon kepala desa mekar baru tidak terima akan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Protes itu dilayangkan di Kantor Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (17/10/2023).
Saat dikonfirmasi, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan perihal kejadian tersebut, Ade menerangkan, protes itu dari salah satu perwakilan bacalon Kepala Desa (Kades) Mekar Baru yang menyampaikan tidak kepuasannya atas kinerja PPKD.
“Protes tersebut dilayangkan oleh salah satu perwakilan bacalon Kepala Desa setelah penghitungan rekapitulasi suara oleh PPKD Desa Mekar Baru,” kata Ade, Kamis (19/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dayat perwakilan, lanjut Ade, dari salah satu Bacalon Kades Mekar Baru, adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun dengan membawa Kartu Tanda Penduduk KTP boleh memilih, dan ada juga pemilih yang terdaftar di DPT dan membawa KTP tidak boleh memilih.
“Sehingga menurut Dayat adanya ketidakpastian dalam peserta pemilih yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan. Dayat meminta dilakukan pemungutan ulang di tiga TPS yaitu TPS 2, 3 dan 8 Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” papar Ade.
Sedangkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPKD Desa Mekar Baru yakni nomor urut 1 Lina Satriana, S.Pd peroleh 350 suara, no urut 2 Bayu Sulaimam dengan suara 584, nomor urut 3 M. Safi’i 135 suara, nomor urut 4 Rasyidi sebanyak 1282 suara dan nomor urut 5 Sudirman dengan 1355 suara.
“Ketua PPKD Suwanto, S.Pd.I, telah mengumumkan penetapan pemenang kepala desa terpilih desa mekar baru periode 2023-2029 yaitu Sudirma,” jelas Ade.
Akibat permasalah tersebut Dayat bersama masyarakat berencana akan melakukan aksi unjuk rasa agar PPKD Desa Mekar Baru melaksanakan pemilihan ulang dan melaksanakan pemilihan Kades dengan jujur dan adil.
“Kami dari Polres Kubu Raya menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk melaporkan hal tersebut kepada panitia tingkat desa agar perihal tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Ade.