Pontianak, kalbarsatu.id – Baru-baru ini pernikahan pasangan beda agama disahkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pontianak. Diketahui, Mempelai pria, berinisial RNA (38), beragama Islam dan mempelai perempuan, M (25), beragama Kristen.
Putusan PN Pontianak tersebut seperti disadur dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis 17 Maret 2022. Diketahui RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021.
Namun sebelumnya, ketika keduanya ingin mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan ditolak dengan alasan RNA beragama Islam dan M beragama Kristen. Itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi:
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu“
Namun bila mengacu dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.
“Pemohon masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan tersebut dan tetap pada agamanya masing-masing,” kata pemohon.
Baca juga: Di Sebuah Hotel, Gadis Berusia 14 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan oleh Pacarnya di Pontianak
Baca juga: Polda Kalbar Tangkap Pencuri Tiang Pembatas Trotoar di Pontianak
Pemohon juga menyebutkan asas hukum yang berlaku di Indonesia, prinsipnya tidak dapat menjadikan alasan perbedaan agama sebagai penghalang dalam melakukan perkawinan.
Lebih lanjut, adapun dasar suatu perkawinan, lanjut dia, adalah ikatan lahir-batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak,” mohon RNA dan M.
Karena permohonan tersebut, hakim tunggal Yamti Agustina kemudian mengabulkan permohonan itu. Yamti Agustina akhirnya memberikan izin kepada para pemohon mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu,” kata Yamti Agustina.
Alasan hakim PN Pontianak mengabulkan dibawah ini.
Yamti Agustina menimbang, dari ketentuan Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Pada penjelasan pasal itu dinyatakan yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.
“Dengan demikian, perkawinan yang dilakukan antarumat beragama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan dan, berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan,” ungkap Yamti Agustina.
Yamti Agustina mengabulkan pernikahan itu berdasarkan akta pernikahan dari Gereja Bethany Indonesia Pontianak. Juga didukung keterangan dua saksi di sidang.
“Maka diperoleh fakta hukum pemohon telah melakukan pernikahan dilakukan pada 19 September 2021 di Pontianak dengan Peneguhan dan Pemberkatan pemuka agama Kristen, yaitu Pdp Yahya Stefanus di Gereja Bethany Indonesia, secara adat Dayak,” tutur Yamti Agustina.
Sementara, UU Perkawinan juga tengah diuji Ramos Petage ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengajukan judicial review UU Perkawinan dengan alasan UU Perkawinan menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.
Baca juga: PT Wilmar Cahaya Indonesia Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di Pontianak
Baca juga: Kebakaran Lahan di Pontianak Masuk ke Pemukiman Warga, Sejumlah Warga dievakuasi
Dikatakan Hakim konstitusi Suhartoyo permasalahan nikah beda agama merupakan isu yang agak krusial. Tapi permasalahan itu, meski tak diakui di UU Perkawinan, sudah diberikan solusi lewat jalur non-UU.
“Permohonan Pemohon memang termasuk isu yang agak krusial, tapi bukan berarti ini tidak ada dalam praktik ketatanegaraan Indonesia yang namanya perkawinan campuran. Campuran itu bisa perkawinan antarwarga negara yang berbeda, bisa juga karena agama yang berbeda,” kata Suhartoyo.
Karena yang dimaksud tertuang dalam risalah sidang MK yang dilansir website MK, Kamis (17/3/2022).
“Kejadian ini juga sudah terlalu banyak terjadi di negara kita dan mekanismenya bukan berarti kemudian terhenti atau kemudian tersumbat. Tetap mekanismenya ada. Bahkan beberapa putusan Mahkamah Agung juga telah mengakomodasi itu dan memberi jalan keluar itu,” sebut Suhartoyo, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).