Pengguna Narkoba di Kubu Raya Ditangkap, Begini Kronologinya

- Publisher

Jumat, 3 November 2023 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengguna Narkoba di Kubu Raya Ditangkap, Begini Kronologinya. Foto/Istimewa.

i

Pengguna Narkoba di Kubu Raya Ditangkap, Begini Kronologinya. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang pengguna Narkoba jenis Sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Rumahnya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (28/10/23) Pukul 23.00 WIB.

Keresahan di salah satu pemukiman warga di Kecamatan Sungai Raya terjawab, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria berinisial EI (27) warga Kubu Raya atas laporan dari warga.

Pasalnya EI bersama teman-temannya sering menggunakan rumahnya untuk mengkonsumsi barang haram Narkoba jenis sabu. Kecurigaan itu muncul oleh warga saat rumah EI didatangi beberapa temannya dan tertawa lepas hingga mengganggu kamtibmas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keresahan itu pun dilaporkan masyarakat kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan mendalam. EI ditangkap beserta barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.16 Gram.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, EI membeli barang haram tersebut di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 70.000 untuk digunakannya secara pribadi.

“Mendapatkan laporan dari warga, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan, ternyata dugaan warga itu benar, saat dilakukannya penangkapan terhadap EI di Jalan Adi Sucipto didapati barang bukti Narkoba jenis sabu dalam penguasan EI,” kata Ade, Jumat (3/11/23).

Selanjutnya, EI mengakui bahwa barang tersebut miliknya, namun EI berkelit bahwa Narkoba jenis sabu paket Rp. 70.000. Ia dikasih secara gratis oleh kawannya berinisial R di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur.

“Saat ini EI sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba. Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DWP Kanwil Kemenag Kalbar Siap Dukung Pemberangkatan Jemaah Haji 2025
Asrama Haji Pontianak Siap Berangkatkan Jemaah Haji Kalbar, Komitmen Kemenag Tingkatkan Layanan
Muhajirin Yanis Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah, Pendidikan, dan Transformasi Sosial Umat
Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI
Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak
Kakanwil Kemenag Kalbar Harap JULEHA Makin Profesional
Halal Bihalal IPIM Kalbar Perkuat Sinergi dan Memperjuangkan Kesejahteraan Imam
Wisuda Santriwati Pesantren Darunnaim Putri, Muhajirin Yanis: Teruslah Menebar Cahaya Ilmu dan Akhlak Mulia

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 16:19 WIB

DWP Kanwil Kemenag Kalbar Siap Dukung Pemberangkatan Jemaah Haji 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:26 WIB

Muhajirin Yanis Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah, Pendidikan, dan Transformasi Sosial Umat

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:14 WIB

Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI

Senin, 12 Mei 2025 - 20:29 WIB

Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak

Senin, 12 Mei 2025 - 18:43 WIB

Kakanwil Kemenag Kalbar Harap JULEHA Makin Profesional

Berita Terbaru