KALBAR SATU ID – Proses Pemilihan Kepala Desa tahap dua 2023 di Kabupaten Bangkalan sudah berjalan sesuai tahapan, pendaftaran para calon sudah selesai. Tahap selanjutnya adalah tahapan verifikasi administrasi yang sangat penting lebih-lebih kalau suatu desa itu ada lebih dari lima calon.
Hal ini direspon oleh Penggiat Demokrasi Bangkalan Abdurrahman, bahwa proses verifikasi administrasi sangat penting karena ini akan menentukan nilai tambah pada calon yang lebih dari 5. Jangan sampai ada dokumen yang cacat secara hukum administrasi.
Baca juga: Bukan Aksi Begal di Jalan Trans Kalimantan, Ternyata Solihin Memiliki Sakit Mental
“Misalnya ada beberapa kerabat keluarga Kepala Desa yang juga pernah menjadi perangkat desa, kemudian mendaftar jadi calon kepala desa, SK perangkat desa itu dijadikan dasar pengalaman pemerintah, hal ini cacat secara hukum administrasi sesuai dalam Perbub Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 3 Huruf e” ungkap Rohman.
“SK yang diperoleh secara melawan hukum batal demi hukum, hal semacam ini disebut maladministrasi, sangat mungkin ini bisa penyalahgunaan wewenang yang sangat mungkin masuk pidana” saat diwawancarai.
Baca juga: Pimpinan BSI KCP Pontianak Jalin Silaturrahmi Dengan Ponpes Miftahul Ulum Kumpai Ambangah
Dalam hal ini menurut Abdurrahman sebagai pengiat demokrasi, TFPKD harus memastikan proses verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan perundangan, TFPKD harus lebih responsif terhadap aduan masyarakat apabila ada indikasi dokumen para calon tidak sesuai dengan peraturan undangan -undang.
Baca juga: Gadis ABG Open BO via MiChat Terungkap Lewat Razia Prostitusi Online, Berapa Tarif Sekali Kencan? Simak Faktanya
“Jangan sampai ada main mata antara TFPKD dengan dengan calon. TFPKD harus memastikan bahwa yang lolos verifikasi sudah sesui dengan peraturan yang ada”
Menurutnya, Agar proses demokrasi berjalan lancar dan tidak mencinderai suara rakyat, TFPKD harus benar-benar mengawal proses jalannya Pilkades ini.