Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kilogram Sabu Asal Malaysia

- Editor

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kilogram Sabu Asal Malaysia. Foto/Istimewa.

i

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kilogram Sabu Asal Malaysia. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang membawa Narkoba.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tanjung Raya 1, tepi jalan gang Hayati, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis 7 September 2023 kemarin.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB yang kedapatan membawa barang haram Narkotika Jenis Sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan kali ini dimulai ketika tim menerima informasi bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan akan dikirim ke Kota Pontianak. Tersangka diinstruksikan dari Malaysia untuk membawa barang bukti tersebut kepada calon pembeli namun ditangkap oleh Tim.

Baca juga: Polda Kalbar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2023

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 Gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” ungkap Diresnarkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 buah tas hitam yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 2 bungkus teh hijau berlabel Qing Shan dengan total berat bruto 2.100 Gram, serta 1 unit handphone.

Baca juga: Peduli Lingkungan, Polres Kubu Raya Gelar Gotong Royong Bersihkan Sampah

“Untuk Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 Tahun”, pungkas Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.

Berita Terkait

Dua Kades Ikuti Diklatsar Banser di Ketapang
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Tabrak Lari di Desa Subah Kubu Raya
Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo
Erlinawati BKOW Kalbar Terus Bersinergi Membangun Kalimantan Barat
Bantu Penyelesaian Pembangunan, Sujiwo Sumbang Rp 100 Juta Untuk Masjid Awwaluddin
Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023
Seleksi Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA 2025 di Polda Kalbar Dimulai
Kapolda Kalbar Hadiri Penerapan Bioteknologi Budidaya Jagung

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:02 WIB

Dua Kades Ikuti Diklatsar Banser di Ketapang

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:26 WIB

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Tabrak Lari di Desa Subah Kubu Raya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:59 WIB

Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:37 WIB

Erlinawati BKOW Kalbar Terus Bersinergi Membangun Kalimantan Barat

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:51 WIB

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023

Berita Terbaru

Dua Kades Ikuti Diklatsar Banser di Ketapang. Foto/Istimewa.

News

Dua Kades Ikuti Diklatsar Banser di Ketapang

Minggu, 19 Jan 2025 - 13:02 WIB