Polisi Tangkap 9 Mucikari Prostitusi online di Pontianak, 7 Anak di bawah Umur jadi Korban

- Editor

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Freepik

i

Ilustrasi/Freepik

PONTIANAK, KALBAR SATU – Baru-baru ini Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap sembilan orang mucikari prostitusi daring (online) yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Kota Pontianak.

“Terkait pengungkapan empat kasus prostitusi online ini tak terlepas dari laporan masyarakat dan kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direskrimum Polda Kalbar,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Kamis 13 Januari 2022.

Baca juga: Pesta Seks! Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Hotel Jalan Setiabudi Pontianak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kombes (Pol) Aman Guntoro, bahwa dari empat kasus yang diungkap, semua TKP (tempat kejadian perkaranya) di Kota Pontianak yang diungkap sepanjang Januari 2022.

“Kemudian mengamankan sembilan orang tersangka (mucikari). Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak 11 orang dewasa,” katanya.

Baca juga: Sintang: 9 Pasangan Pelaku Prostitusi dan Seorang Pelajar diamankan

Tersangka Mucikari dibidik dengan UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, dan denda Rp200 juta.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, para tersangka melakukan aksinya dengan media sosial, yakni aplikasi MiChat.

“Metode atau modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni di sana (melalui MiChat) mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, korban rata-rata diiming-imingi uang oleh tersangka Mucikari, sehingga korbannya menjadi tergiur mendapat uang dengan mudah melalui jalan singkat, seperti yang dilakukan, yakni transaksi seks tersebut.

Baca juga: Sering ditemukan Prostitusi Anak, KPPAD Kalbar Apresiasi Sanksi Tegas ke Hotel Wisma Nusantara

“Dari hasil pengakuan mereka tarif yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk satu kali kencan,” terangnya.

Dia berharap, orangtua supaya mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman.

“Kami berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul,” tukasnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru