Polisi Tangkap HK Kasus Pencurian dan Penggelapan

- Editor

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap HK Kasus Pencurian dan Penggelapan. Foto/Istimewa.

i

Polisi Tangkap HK Kasus Pencurian dan Penggelapan. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang pria berusia 43 tahun berinisial HK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan sebuah kendaraan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas. Korban dalam kasus ini adalah kakak ipar dari istri tersangka yang mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

Kasus ini terjadi pada saat korban menitipkan kunci rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Serdam Permata Khatulistiwa Blok F 18 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya kepada istri tersangka sebelum pergi ke Kabupaten Sambas pada Kamis 23/3/23).

Namun, pada hari Jumat (28/4/23) jam 08.00 Wib saat korban kembali ke rumahnya, ia kaget karena barang-barangnya berupa sebuah kendaraan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas 3 Kg telah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk di tindak lanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Sekretaris DPD GPM Kalbar Minta Pelaku kejahatan Susila Anak Seumur Hidup

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan bahwa HK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ade juga menjelaskan bahwa HK mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya secara diam-diam sebelum melakukan aksinya.

” Saat ini HK sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Pencurian dan Penggelapan,” terang Aipda Ade, Kamis (4/5/23).

Diketahui, kasus ini bermula saat Korban menitipkan kunci rumahnya kepada istri tersangka, dimana istri tersangka merupakan adik ipar korban, secara diam-diam HK mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya, kemudian mendatangi rumah korban dan mengambil barang-barang tersebut.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya setelah melakukan aksinya dan langsung diamankan ke Polres Kubu Raya.

” Tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya yang beralamat di Jalan Adisucipto Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya setelah melakukan aksinya dan langsung diamankan ke Polres Kubu Raya pada pukul 16.00 Wib,” ujar Ade.

Baca juga: Bagaimana Cara Sembuh dari Virus Omicron? Simak Penjelasannya

Dalam keterangan resminya, Aipda Ade mengatakan bahwa tersangka mengaku akan menjual barang-barang tersebut dan menggunakan uangnya untuk keperluan obat-obatan.

” Keterangan tersangka, barang-barang itu akan dijual dan uangnya akan digunakannya untuk keperluannya berobat dan dalam Kasus ini tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Selain itu, tindakan pelaku ini melanggar dalam perkara pidana Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Buat Kesepakatan Damai, Kasus di PT Mina Mas Selesai Secara Kekeluargaan
Adian Napitupulu: Banyak Ketidaknetralan Polisi Dalam Pemilu
Tinjau Banjir di Sungai Ambawang, Ketua Komisi V DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Permanen
Fatayat NU Kalbar Menggelar Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Serviks
Satlantas Kubu Raya Ungkap Tips Aman Berkendara di Jalan Licin Saat Musim Hujan
Pasca Pilkada 2024, GP Ansor Kalbar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan
PDIP Kalbar Menang Pemilihan Gubernur dan 11 Kabupaten/Kota
Tjhai Chui Mie-Muhammadin Menang Pilwalkot Singkawang, Lanjutkan Visi Singkawang Jilid 2
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:40 WIB

Buat Kesepakatan Damai, Kasus di PT Mina Mas Selesai Secara Kekeluargaan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:01 WIB

Adian Napitupulu: Banyak Ketidaknetralan Polisi Dalam Pemilu

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:27 WIB

Tinjau Banjir di Sungai Ambawang, Ketua Komisi V DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Permanen

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:56 WIB

Fatayat NU Kalbar Menggelar Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Serviks

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:51 WIB

Satlantas Kubu Raya Ungkap Tips Aman Berkendara di Jalan Licin Saat Musim Hujan

Berita Terbaru