KALBAR SATU ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial WN (23) dan seorang wanita berinisial VA (24). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 0,23 Gram dan ekstasi dengan berat bruto 0,50 Gram.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Senin (11/9/23) pukul 00.30 WIB. WN di tangkap petugas di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan VA ditangkap di Villa yang berada di salah satu Hotel di Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.
” Saat pelaku ini melintas di Jalan Sungai Raya Dalam, Tim langsung membuntutinya, mungkin pelaku tau kalau ia dibuntuti oleh petugas, terjadilah aksi kejar-kejaran. Kemudian petugas berhasil menghentikan pelarian pelaku di depan salah satu bengkel di Jalan Sungai Raya Dalam,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (14/9/23).
“Setela pelaku kita amankan, Tim melakukan penggeledahan terhadap WN, hasilnya petugas mendapati sabu di dalam bungkusan plastik nasi goreng yang dibawa oleh WN. Saat Petugas melakukan interogasi singkat kepada WN, hasilnya WN, mengakui bahwa barang tersebut dipesan oleh VA,” ungkap Ade.
Berbekal informasi dari WN, Tim melakukan penelusuran ke pemesan barang haram tersebut. Namun WN sempat mengecoh petugas dengan cara memberikan alamat palsu.
“Awalnya WN memberikan alamat palsu kepada petugas. Info dari WN, VA ini berada di salah satu komplek di Jalan Sungai Raya ujung yang berbatasan dengan Kecamatan Pontianak Selatan, setelah ditelusuri ternyata kosong, kemudian WA di introgasi lebih dalam oleh petugas. Informasi pun didapatkan, ternyata VA ini berada di sebuah Villa yang berada dilokasi salah satu Hotel di Kecamatan Sungai Raya. Petugas pun langsung melakukan pengejaran ke Villa tersebut,” terang Ade.
Ade mengungkapkan, dengan menggunakan sepeda motor, petugas berboncengan dengan WN masuk ke lokasi Villa tersebut. Sesampainya di TKP, WS mengetuk pintu Villa tempat keberadaan VA. Saat VA membuka pintu dan mengambil bungkusan nasi goreng dari WN petugas langsung mengamankan VA serta menggeledah kamar Villa tersebut.
“Dari tangan VA, petugas mengamankan satu klip plastik transparan yang berisikan satu butir narkotika jenis pil ekstasi dan hasil keterang VA barang itu miliknya yang dipesannya dari WN. Jadi pemesanan VA ke WN itu dua kali dan kedua jenis narkoba itu belum sempat dibayarkan VA ke WN. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah berada di Sat Narkoba Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ade.
Ade menyebut, WN mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial KG di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan harga sabu dan Ekstasi sebesar Rp. 380.000,-(Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
“Saat ini Satuan Reserse Narkoba masih melakukan penyelidikan terhadap KG, dan kami dari Polres Kubu Raya memohon dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkoba khususnya di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.