KALBAR SATU ID – Seorang pria berinisial SO (53) warga Dusun Parit Sembilan Kecamatan Kubu ditangkap pihak Kepolisian Polres Kubu Raya, karena diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Parit Sembilan Desa Ambawang Kecamatan Kubu, Kubu Raya, Kalbar pada Rabu, (21/7/23).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, SO diduga melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. SO juga diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Baca juga: Polres Kubu Raya Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Patuhi Aturan Berlalu Lintas
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, SO diduga telah membakar lahan dengan cara mengumpulkan ranting-ranting dan daun-daun kering menjadi satu gundukan. Kemudian, SO menggunakan sebuah korek api warna biru untuk membakar gundukan tersebut yang mengakibatkan kobaran api menjalar ke lahan seluas 25×50 meter persegi.
“Sejauh ini, SO bersama barang bukti berupa satu buah korek api warna biru telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut dan sampai saat ini kami dari polres kubu raya masih melakukan penyidikan dalam penyelesaian kasus ini, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan, “ kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/23).
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya Terbakar
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan transportasi baik udara, darat dan lautan. Kami Polres Kubu Raya berupaya keras untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari tindakan-tindakan semacam ini,” tegasnya.