Polisi Ungkap Motif Pembongkaran Kompleks Pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Kubu Raya

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ungkap Motif Pembongkaran Kompleks Pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Kubu Raya. Foto/Istimewa.

i

Polisi Ungkap Motif Pembongkaran Kompleks Pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Kubu Raya. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/7) lalu, setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak. Kedua pelaku, HF (40) dan IR (21), mengakui bahwa mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengungkap bahwa motif di balik aksi pengrusakan ini adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan kayu ulin dan besi pondasi makam.

Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya pada Senin (5/8), menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin.

“Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) guna dilakukan penelitian.

“Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” terang Elyas.

Berita Terkait

Dibuka Sejak 14 Februari 2025, Kabid PHU: 328 Jemaah Sudah Melakukan Pelunasan Biaya Haji
Mewakili Kakanwil, Kaharudin Ajak ASN Jaga Semangat Kedisiplinan dan Tanggung Jawab
Polisi Tangkap Dua Remaja Pengedar Sabu di Kecamatan Kakap Kubu Raya
Konfercab GP Ansor Kabupaten Solok Dibuka Secara Resmi oleh Pimpinan Pusat
Resmi Dilantik, PC PMII Kota Pontianak Komitmen Bawa Gerakan Perubahan Positif
Polsek Sungai Raya Lakukan Pendinginan Lahan Bekas Karhutla di Desa Kuala Dua
Pelantikan Bupati Kubu Raya, Sujiwo dan Sukiryanto Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Jelang Ramadhan, PAC GP Ansor Sungai Kakap Ziarah ke Makam Pimpinan Pondok Pesantren

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 20:22 WIB

Dibuka Sejak 14 Februari 2025, Kabid PHU: 328 Jemaah Sudah Melakukan Pelunasan Biaya Haji

Senin, 17 Februari 2025 - 20:15 WIB

Mewakili Kakanwil, Kaharudin Ajak ASN Jaga Semangat Kedisiplinan dan Tanggung Jawab

Senin, 17 Februari 2025 - 17:09 WIB

Polisi Tangkap Dua Remaja Pengedar Sabu di Kecamatan Kakap Kubu Raya

Senin, 17 Februari 2025 - 15:28 WIB

Konfercab GP Ansor Kabupaten Solok Dibuka Secara Resmi oleh Pimpinan Pusat

Senin, 17 Februari 2025 - 15:19 WIB

Resmi Dilantik, PC PMII Kota Pontianak Komitmen Bawa Gerakan Perubahan Positif

Berita Terbaru