KALBAR SATU ID – Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya mengaktifkan kembali tilang manual kepada pelanggar lalu lintas, hal ini merujuk arahan dari Polda Kalbar.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada khususnya, Kalimantan Barat pada umumnya, serta menurunkan angka kecelakaan Lalu Lintas di jalan raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan, pelaksanaan tilang manual yang telah dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya sejak hari Selasa tanggal 02 Mei 2023.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke 74, Polresta Pontianak Kota Gelar Upacara Secara Virtual
“ Polres Kubu Raya sudah melaksanakan tilang manual melalui Sat Lantas Polres Kubu Raya. Tentunya penilangan ini lebih diutamakan terhadap pelanggaran yang kasat mata atau yang terlihat langsung oleh petugas saat melakukan pengaturan di jalan raya,” katanya.
Ade pun menegaskan penilangan manual ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan raya.
Baca juga: Pelantikan PWNU Kalbar, Gus Yahya: Baiat ini Tanggung Jawab Dunia dan Akhirat
“Pelaksanaan tilang manual dilakukan sebagai upaya Kepolisian untuk meningkatkan kedisiplin dan kesadaran masyarakat berlalu lintas. Selain itu, tilang manual sebagai salah satu cara yang efektif dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tegas Ade.
Selanjutnya Ade menyatakan, bahwa Polres Kubu Raya akan terus mengawasi dan menindak bagi para pelanggar lalu lintas di wilayah Hukum Polres Kubu Raya. Ia juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.