News

Polres Kubu Raya Kalbar Grebek Markas Situs Judi Online, 9 Pelaku Di Amankan

2
Polres Kubu Raya Kalbar Grebek Markas Situs Judi Online, 9 Pelaku Di Amankan
Polres Kubu Raya Kalbar Grebek Markas Situs Judi Online, 9 Pelaku Di Amankan. Foto/ISTIMEWA.

KALBAR SATU ID, KUBU RAYA – Kasus perjudian online semakin marak. Kapolres Kubu Raya beserta jajaran berkomitmen untuk membrantas seluruh bentuk perjudian.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si saat pelaksanaan konferensi Pers di halaman Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya pada hari Rabu (24 Agustus 2022).

Advertiser
Banner Ads

Didampingi Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K, Kapolres AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K, M.Si mengatakan, maraknya judi online, selama bulan Juli-Agustus 2022, jajaran polres Kubu Raya menangkap sebanyak 9 orang tersangka baik pemain, penyedia sarana judi online maupun penjual voucer judi online.

Baca juga: HUT ke-15, Kapolres AKBP Jerrold Harap Kubu Raya Lebih Maju di Sektor Perekonomian

“Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap Judi Online dengan 9 tersangka dengan masing-masing perannya, hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim,” tegas Kapolres.

Salah satu tersangka berhasil ditangkap Aparat berinisial MJ yang merupakan warga kecamatan Batu Ampar yang melakukan kegiatan menampung dan menjual belikan chip koin game online High Domino di Kecamatan Batu Ampar.

Baca juga: Satlantas Polres Kubu Raya Bantu Dorong Mobil Mogok di Jembatan Tol

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K menjelaskan Peristiwa penangkapan JM bermula pada hari minggu (21 Agustus 2022) Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menampung dan jual beli Cips koin game online high domino.

Baca juga: Prediksi Cuaca BMKG Kalbar 15 Agustus 2022: Pontianak dan Kubu Raya Hujan Ringan

Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian Penyelidikan dan didapati kegiatan Perjudian Online tersebut memang ada, kemudian terhadap pelaku diamankan berikut barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar, selanjutnya Kasus Judi Online ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka JM diamankan bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, uang tunai, Screnshot transaksi penjualan Cips koin game online High domino dan Screnshoot akun Id tersangka,” terang Kasat Reskrim.

Baca juga: BWS Kalimantan I Gelar Diskusi Strategi Pengendalian Sampah Plastik di Sungai Kapuas

Selain mengungkap tersangka JM di Kecamatan Batu Ampar, Satreskrim Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap judi Online yang terjadi di salah satu ruko di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya yang dijadikan tempat bermain judi online.

“Satreskrim berhasil mengungkap juga judi online di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya dengan 8 tersangka, ini juga berdasarkan laporan warga yang diterima Polres Kubu Raya,” ungkap Iptu Teuku Rivanda.

Baca juga: Polres Sanggau Adakan Pembekalan Materi untuk Pengamanan Pilkades Serentak 2022

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya ini mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka bermula pada hari Jumat (19 Agustus 2022) sekitar pukul 22.00 wib. Tim Satreskrim Polres Kubu Raya menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu Ruko yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis SLOT yang berlokasi di alan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 

“Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penindakan dan ditemukan para tersangka yang sedang bermain judi online jenis SLOT. Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan  mengamankan sebanyak enam orang pelaku permainan judi online jenis SLOT, satu orang penyedia tempat dan satu orang penyedia Voucher Top Up Judi Online,” jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Sungai Asam dan Lima Desa di Kubu Raya Terima Kode Pemekaran dari Mendagri

Kemudian para pelaku  beserta barang bukti berupa 1  Unit Server Induk Merk HOUK Warna Putih, 7 Unit CPU Komputer, 7 Unit Monitor Komputer, 7 Unit Mouse Komputer, 7 Unit Keyboard Komputer, 3 Unit Modem WIFI induk dan 1 Unit Mikrotik Server Induk dan diamankan ke Mako Polres Kubu Raya guna pemeriksaan  lebih lanjut.

Baca juga: Sujiwo Bangga Kubu Raya Borong Lima Gelar Kejuaraan Menembak Perbakin Kalbar Cup

“Untuk para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 45 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan.

Exit mobile version