Polresta Pontianak: Hati-hati Selebgram Endorse Judi Online Bisa Kena Pidana

- Editor

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Instagram @polresta_pontianak.

i

Foto/Instagram @polresta_pontianak.

KALBAR SATU ID – Selebgram sebagai public figure yang memiliki banyak pengikut di sosial medianya tak jarang disebut sebagai influencer karena aktifitas yang dilakukannya di sosial media dapat mempengaruhi para pengikutnya.

Dengan jumlah pengikut yang banyak, pemilik akun instagram dapat melakukan aktivitas media sosial untuk dijadikan peluang bisnis salah satunya promosi atau lebih di kenal endorsement.

Promosi adalah pemberian informasi kepada masyarakat tentang suatu produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha yang tujuannya untuk menarik minat dari masyarakat untuk membeli produk tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Pemuda Gadai BPKB Milik Keluarga untuk Judi Online dan Narkoba Diciduk Polisi

Baru-baru Polresta Kota Pontianak menegur salah satu selebgram pemilik akun instagram @febiithetic yang diduga mempromosikan situs judi online.

Dalam keterangan tertulis yang di unggah @polresta_pontianak menghimbau, Setiap Orang Yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan, Mentransmisikan, dan atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang Memuat Perjudian Dapat Diancam Dengan pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Atau Denda Paling Banyak 10 Milyar, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024.

Himbauan tersebut mengingatkan kepada pegiat media sosial agar berhati-hati menshare foto atau informasi yang mengandung muatan judi online disertai dengan caption yang dapat mendorong orang untuk bermain judi online.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru