News

Polresta Pontianak: Hati-hati Selebgram Endorse Judi Online Bisa Kena Pidana

×

Polresta Pontianak: Hati-hati Selebgram Endorse Judi Online Bisa Kena Pidana

Sebarkan artikel ini
Polresta Pontianak: Hati-hati Selebgram Endorse Judi Online Bisa Kena Pidana
Foto/Instagram @polresta_pontianak.

KALBAR SATU ID – Selebgram sebagai public figure yang memiliki banyak pengikut di sosial medianya tak jarang disebut sebagai influencer karena aktifitas yang dilakukannya di sosial media dapat mempengaruhi para pengikutnya.

Dengan jumlah pengikut yang banyak, pemilik akun instagram dapat melakukan aktivitas media sosial untuk dijadikan peluang bisnis salah satunya promosi atau lebih di kenal endorsement.

Promosi adalah pemberian informasi kepada masyarakat tentang suatu produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha yang tujuannya untuk menarik minat dari masyarakat untuk membeli produk tersebut.

Baca juga: Pemuda Gadai BPKB Milik Keluarga untuk Judi Online dan Narkoba Diciduk Polisi

Baru-baru Polresta Kota Pontianak menegur salah satu selebgram pemilik akun instagram @febiithetic yang diduga mempromosikan situs judi online.

Dalam keterangan tertulis yang di unggah @polresta_pontianak menghimbau, Setiap Orang Yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan, Mentransmisikan, dan atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang Memuat Perjudian Dapat Diancam Dengan pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Atau Denda Paling Banyak 10 Milyar, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 45 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2024.

Himbauan tersebut mengingatkan kepada pegiat media sosial agar berhati-hati menshare foto atau informasi yang mengandung muatan judi online disertai dengan caption yang dapat mendorong orang untuk bermain judi online.