Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Borneo

- Editor

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR SATU ID – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi disalah satu kamar Hotel Borneo, Jalan Merdeka, Pontianak, pada Kamis (12/12/2024).

Tersangka berinisial IK kini telah ditangkap dan ditahan setelah sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan Tengah.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Anthonius Trias Kuncorojati, memaparkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Selasa (17/12/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Cegah Macet, Personil Polsek Pontianak Selatan Melakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Menurut Kapolresta, kasus ini bermula ketika tersangka IK bertemu dengan korban, Wn Als Indri, di kamar hotel pada pukul 14.00. Dugaan motif pembunuhan adalah sakit hati tersangka terhadap korban yang mengambil uang miliknya senilai Rp 1.200.000.

“Tersangka sempat menanyakan kehilangan uang tersebut, namun korban tidak mengakuinya. Karena emosi, tersangka memiting korban dari belakang hingga lemas. Saat korban berteriak, tersangka mengambil tali charger dan mencekik korban hingga meninggal dunia,” ujar Kombes Pol. Adhe Hariadi.

Baca juga: PMII Kota Pontianak Gelar Diskusi Kolaborasi: Kekerasan Seksual dalam Lensa Pergerakan

Setelah membunuh korban, tersangka mengambil barang-barang milik korban, seperti uang tunai yang disimpan di dalam bantal, dua kalung imitasi, dua cincin, dan sebuah ponsel. Barang-barang tersebut sebagian dibuang dan dijual di perjalanan saat tersangka melarikan diri menggunakan taksi ke Kalimantan Tengah.

Polisi berhasil menangkap tersangka di Kalimantan Tengah setelah melakukan penyelidikan intensif. Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua bantal dan seprei bernoda darah, dua ponsel, tali charger, kalung dengan liontin, dua cincin, serta uang tunai.

Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa Polresta Pontianak terus berkomitmen dalam mengungkap kasus-kasus kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Editor : Hani

Berita Terkait

LPTQ Laksanakan Seleksi Peserta MTQ Libatkan Ponpes Dan Desa Se-Kecamatan Sungai Ambawang
Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas
Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya
Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya
Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap
PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar
Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut
2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:26 WIB

LPTQ Laksanakan Seleksi Peserta MTQ Libatkan Ponpes Dan Desa Se-Kecamatan Sungai Ambawang

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:38 WIB

Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:33 WIB

Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:28 WIB

Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:21 WIB

Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap

Berita Terbaru