Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Borneo

- Editor

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR SATU ID – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi disalah satu kamar Hotel Borneo, Jalan Merdeka, Pontianak, pada Kamis (12/12/2024).

Tersangka berinisial IK kini telah ditangkap dan ditahan setelah sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan Tengah.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Anthonius Trias Kuncorojati, memaparkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Selasa (17/12/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Cegah Macet, Personil Polsek Pontianak Selatan Melakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Menurut Kapolresta, kasus ini bermula ketika tersangka IK bertemu dengan korban, Wn Als Indri, di kamar hotel pada pukul 14.00. Dugaan motif pembunuhan adalah sakit hati tersangka terhadap korban yang mengambil uang miliknya senilai Rp 1.200.000.

“Tersangka sempat menanyakan kehilangan uang tersebut, namun korban tidak mengakuinya. Karena emosi, tersangka memiting korban dari belakang hingga lemas. Saat korban berteriak, tersangka mengambil tali charger dan mencekik korban hingga meninggal dunia,” ujar Kombes Pol. Adhe Hariadi.

Baca juga: PMII Kota Pontianak Gelar Diskusi Kolaborasi: Kekerasan Seksual dalam Lensa Pergerakan

Setelah membunuh korban, tersangka mengambil barang-barang milik korban, seperti uang tunai yang disimpan di dalam bantal, dua kalung imitasi, dua cincin, dan sebuah ponsel. Barang-barang tersebut sebagian dibuang dan dijual di perjalanan saat tersangka melarikan diri menggunakan taksi ke Kalimantan Tengah.

Polisi berhasil menangkap tersangka di Kalimantan Tengah setelah melakukan penyelidikan intensif. Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua bantal dan seprei bernoda darah, dua ponsel, tali charger, kalung dengan liontin, dua cincin, serta uang tunai.

Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa Polresta Pontianak terus berkomitmen dalam mengungkap kasus-kasus kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Editor : Hani

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru