Polsek Pontianak Selatan Amankan Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

- Editor

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Pontianak Selatan Amankan Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan. Foto/Istimewa.

i

Polsek Pontianak Selatan Amankan Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial GP (30), IR (20), dan MR (20), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan pada Sabtu 25 Januari 2025.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/POLSEK PONTIANAK SELATAN/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR, tanggal 24 Januari 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Jl. Budi Karya, Komplek Ambalat, Kecamatan Pontianak Selatan. Korban, RF (24), melaporkan bahwa para pelaku mendatanginya menggunakan kendaraan roda empat, lalu membawanya ke lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sana, korban dipukuli secara bergantian menggunakan tangan kosong, dan satu unit iPhone 7 Plus warna Rose Gold milik korban diambil secara paksa. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah, kepala, dan tangan, dengan kerugian materiil sebesar Rp4.700.000.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Terduga IR ditangkap di Jl. Safei, GP diamankan di Jl. Budi Karya, dan MR ditangkap di Jl. Tanjung Raya 1. Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Polsek Pontianak Selatan untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Kami akan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Kapolsek.

Editor : David

Berita Terkait

Warga Banjarmasin Melakukan Percobaan Bunuh Diri dari Tower SUTT Milik PLN
Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Isra Mi’raj di Polres Kubu Raya, Polisi Diajarkan Pentingnya Kejujuran dan Amanah
MTs Al-Madani Pontianak Sukses Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Muhtadin Untan
Diskusi Interaktif LBM NU Bersama Ketua PWNU Riau: Bahas Program Unggulan
Fatayat NU Kalbar Gelar Pelatihan Publik Speaking: Strategi Komunikasi Efektif Untuk Perempuan
Polres Sanggau Amankan 5 Karung Sisik Trenggiling: Satu Pelaku di Amankan
Polres Kubu Raya Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan Imlek

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:34 WIB

Warga Banjarmasin Melakukan Percobaan Bunuh Diri dari Tower SUTT Milik PLN

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:10 WIB

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:15 WIB

Isra Mi’raj di Polres Kubu Raya, Polisi Diajarkan Pentingnya Kejujuran dan Amanah

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:35 WIB

MTs Al-Madani Pontianak Sukses Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Muhtadin Untan

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:23 WIB

Diskusi Interaktif LBM NU Bersama Ketua PWNU Riau: Bahas Program Unggulan

Berita Terbaru

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Jan 2025 - 17:10 WIB