Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Tetangganya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- Editor

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Tetangganya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. Foto/Ilustrasi.

i

Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Tetangganya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. Foto/Ilustrasi.

KALBAR SATU ID – Polres Kubu Raya menetapkan seorang pria paruh baya berinisial MI (50) warga Kecamatan Sungai Raya sebagai tersangka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya korban merupakan teman sepermainan anak tersangka dan tersangka merupakan tetangga korban.

Korban yang berumur 7 tahun ini di setubuhi pelaku lebih dari 2 kali dan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya saat korban sedang bermain dengan anak pelaku. Perbuatannya diketahui dari bulan November 2024.

Perbuatannya terkuak setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya, tak terima ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian pada Kamis (2/1) pagi. Setelah menerima laporan, Tim PPA Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan MI ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 2 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 02 Januari 2025, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Baca juga: Polda Kalbar Back Up Penyidikan Kasus Pencabulan Anak Di Singkawang Dan Beri Layanan Trauma Healing Kepada Korban

” Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban. Pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB, dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka.” kata Ade, Jumat (24/1).

“Saat ini Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya tengah melimpahkan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah guna tahap II,”sambungnya.

Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Kubu Raya sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban pencabulan atau kekerasan,” tegas Ade.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, dengan diserahkan tersangka ini, sebagai bentuk komitmen Polres Kubu Raya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

“Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan untuk masyarakat juga meningkatkan kewaspadaannya terhadap lingkungan disekitarnya terutama menjaga keselamatan anak-anak,” terangnya.

“Jangan mudah percaya dengan orang-orang sekitar tanpa mengenal latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang-orang terdekat,”tutup Ade.

Ade menjelaskan, Tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

Editor : Hidayat

Berita Terkait

PMII Kota Pontianak Audiensi Dengan Dispora Bahas Kolaborasi Pengembangan Kepemudaan
Puncak Saprahan Khatulistiwa, Pj Gubernur Launching Calender Of Event 2025 Provinsi Kalbar
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026
Ketua BWI Pontianak: Sinergi Kunci Percepatan Sinkronisasi Wakaf Produktif Pontianak
Polri Bersama Masyarakat: Ubah Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan
Bocah 6 Tahun Diterkam Buaya, Tim SAR Hentikan Pencarian Setelah 7 Hari
Pra Konferwil VII Ansor Riau Dilaksanakan, Siap Sukseskan Konferwil Akhir Februari 2025
Evaluasi Kurikulum Melalui FGD: Langkah Strategis FEB UPB Pontianak Tingkatkan Kualitas pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:53 WIB

PMII Kota Pontianak Audiensi Dengan Dispora Bahas Kolaborasi Pengembangan Kepemudaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:10 WIB

Puncak Saprahan Khatulistiwa, Pj Gubernur Launching Calender Of Event 2025 Provinsi Kalbar

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:03 WIB

Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:45 WIB

Ketua BWI Pontianak: Sinergi Kunci Percepatan Sinkronisasi Wakaf Produktif Pontianak

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:38 WIB

Polri Bersama Masyarakat: Ubah Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan

Berita Terbaru