DaerahNews

Pria di Putussibau Perkosa Ibu Ramah Tangga di Dapur

Pria di Putussibau Perkosa Ibu Ramah Tangga di Dapur
Pria di Putussibau Perkosa Ibu Ramah Tangga di Dapur

KAPUAS HULU, KALBAR SATU – Baru saja dirilis, bahwa Jajaran Reskrim Polres Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat telah menangkap seorang pria berinisial EV pelaku Pemerkosaan.

EV merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan bersama barang bukti,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat 25 Februari 2022.

Imam mengatakan, EV (pelaku) melakukan aksinya sekitar pukul 03.15 WIB, Rabu (23/2) disebuah kontrakan di Kecamatan Putussibau Utara.

Ketika itu korban berinisial WN (31) pergi toilet, saat hendak kembali ke kamar, korban melihat lampu di kamar tiba-tiba mati dan hidup lagi.

Baca Juga: Tanggapi Menag Yaqut Soal Aturan TOA Masjid, BAMUSI Kalbar: Pahami Jangan Langsung Telan Mentah

Baca Juga: Peluang Promosikan Wisata Kalbar

Kemudian, korban melihat ada bayangan seorang laki-laki, sedangkan di dalam kamar korban ada dua orang anak korban yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun.

“Setelah melihat ada sosok laki-laki di kamarnya, korban langsung teriak, anak korban pun lari ke rumah VR (tetangga korban), sedangkan korban lari ke arah dapur, namun dikejar oleh pelaku,” ucap Imam.

Imam menjelaskan, saat di dapur pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak, hingga terjadilah pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku dan korban melakukan perlawanan.

“Anak korban sempat melihat ibunya bersama pelaku di dapur, namun korban menyuruh anaknya lari,” jelas Imam.

Usai melakukan pemerkosaan, pelaku menghentikan perbuatannya dan kemudian datang tetangga korban. Lalu, Korban diamankan tetangganya, sedangkan pelaku melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Imam.

Disebutkan Imam, pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan anak dibawah umur. “Dari hasil penyidikan pelaku masuk rumah kontrakan korban melalui pentilasi jendela,” jelas Imam.

Kepada pelaku, Reskrim Polres Kapuas Hulu membidik dengan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.##

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version