KALBAR SATU ID – Penetapan Tersangka kasus pemalsuan dokumen perizinan tambang dituangkan dalam Surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024 Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Dalam surat tersebut Faisal M Idris ditetapkan sebagai tersangka dan diberitahukan kepada PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor dalam laporan polisi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/ Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Mengetahui sudah ada perkembangan dari kasus ini, PT Artha Bumi Mining mengirimkan Surat kepada Dirjen Minerba perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 14 Mei 2024.
Baca juga: Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang Beri Harapan Untuk PT. Artha Bumi Mining
Adapun isi Surat tersebut adalah menyayangkan sikap yang diambil oleh Dirjen Minerba yang menerbitkan Surat No. T-259/MB.04/DJB.M/2024 Perihal Pemberitahuan Pembatalan Status IUP Terdaftar PT. Artha Bumi Mining tanggal 13 Februari 2024, yang seolah-olah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 360 K/TF/2023 padahal terhadap objek sengketa sudah tidak ada bahkan sebelum putusan tingkat pertama diputus.
Selain itu juga Seolah-olah dalam rangka pelaksanaan Putusan Peninjauan kembali kedua 6 PK/TUN/2023 yang mana objek sengketa juga tidak ada lagi karena telah bermuara di Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/688/IUP-OP/DPMPTSP/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bintangdelapan Wahana tanggal 19 Desember 2018.
Kuasa hukum dari PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati mengatakan sesungguhnya PT. Artha Bumi Mining jauh sebelum diterbitkannya Surat Dirjen Minerba yang mengeluarkan IUP PT. Artha Bumi Mining dari MODI-MOMI ESDM, PT. Artha Bumi Mining telah mengingatkan Dirjen Minerba melalui surat pemberitahuan perkembangan LP tanggal 6 Februari 2024.
Dimana ada pokoknya memberitahukan PT. Artha Bumi Mining telah membuat laporan Polisi di Polda Sulteng No. LP/B/153/VII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 13 Juli 2023 dan terhadap LP tersebut telah masuk dalam tahap Penyidikan pada 17 Januari 2024 dan telah dilakukan penyitaan di Dirjen Minerba berdasarkan SP2HP tanggal 6 Februari 2024.
Baca juga: Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
“Maksud dari surat kami tersebut guna kepastian hukum Dirjen Minerba harus berhati-hati mengambil sikap, terutama dalam hal ini tidak menerbitkan IUP-IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di Wilayah IUP milik PT. Artha Bumi Mining berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1028/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 07 Juli 2022,” ujar Happy dari keterangan pers yang diterima awak media
Lebih lanjut Happy mengatakan, Dirjen Minerba tidak menerbitkan IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di Wilayah IUP PT. Artha Bumi Mining sebagaimana permohonan PT Artha Bumi Mining. Melainkan mengeluarkan IUP PT. Artha Bumi Mining dari basis sistem MODI-MOMI ESDM yang seolah-olah melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut.
Padahal selain telah dilaksanakan penyitaan di Dirjen Minerba, pada saat surat tersebut diterbitkan 13 Februari 2024, terdapat sengketa di Mahkamah Agung yang diajukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana, dengan kata lain PT. Artha Bumi Mining masih memenangkan sengketa tumpang tindih yang berlangsung sejak 10 Tahun.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan dan memberi kesan jika Dirjen Minerba melindungi PT. Bintang Delapan Wahana,” ujarnya.
Lebih lanjut Happy mengatakan sangat terlihat jelas terdapat perlakuan yang berbeda Dirjen Minerba segera melaksanakan terhadap 1 (SATU) Putusan yang memenangkan PT. Bintangdelapan Wahana yakni Putusan Mahkamah Agung No. 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 dan disampaikan kepada para pihak september 2023.
Selanjutnya Putusan Kasasi MA RI No. 360 K/TUN/TF/2023 maupun Putusan Peninjauan Kembali Kedua MA RI No. 6 PK/TUN/2023 tidak memerintahkan untuk mencabut IUP OP PT Artha Bumi Mining dari MODI dan MOMI ESDM sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan, dan hanya menyatakan “tidak terdapat perbuatan melanggar hukum karena terhadap permohonan telah diakomodir oleh Kementerian ESDM sebelum Putusan 154/G/TF/2022/PTUN.JKT, maka sesuai dengan adagium poin’d’interest poin’ d’action, terhadap gugatan PT Artha Bumi Mining dinyatakan tidak dapat diterima.
“Hal ini jelas memperlihatkan adanya perlakuan berbeda dan terkesan melindungi PT. Bintangdelapan Wahana dan membenarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana? Bahkan dapat diasumsikan Dirjen Minerba memberikan dukungan terhadap hasil Tindakan Pidana yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana,” ucap Happy.