KALBAR SATU ID – Debat Kandidat pertama yang digelar oleh KPU Provinsi Kalbar berlansung di Hotel Qubu Resort, Rabu (23/10/2024).
Saat pertanyaan diajukan kepada paslon Calon Gubernur 1 (satu) Sutarmidji terkait dengan mengingat kewenangan terbatar yang dimiliki pemerintah provinsi, langkah konkrit Anda ambil untuk mendorong kerjasama pemerintah pusat dan sektor swasta dalam upaya hilirisasi dan pengembangan industri di Kalbar.
Sutarmidji menyinggung adanya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang dinilai 100 oleh KPK.
“Artinya, PTSP kita itu sangat baik dalam pelayanan perijinan. Tetapi begitu sampai di pusat lambat lagi. Seperti yang tadi yang disampaikan olen calon nomor urut 2, tentang WPR. WPR itu bukan kewenangan pada provinsi, Pemprov hanya memfasilitasi untuk ESDM,” paparnya.
Sedangkan respon Calon Nomor Urut 2 (dua) Ria Norsan menyampaikan bahwa WPR itu memang wewenang pusat.
“Tetapi kita tidak boleh membiarkan penambang-penambang liar itu tidak ada solusinya untuk kita. Kenapa, kita hadir sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur adalah untuk solusi Rakyat kita Sendiri,” jelas mantan Bupati Mempawah 2 Periode itu.
Kedepannya, lanjut Ria Norsan, walaupun itu urusannya pemerintah pusat tetap kita upayakan untuk kita berikan kemudahan mendapatkan ijin.
Baca juga: Debat Pertama Pilgub Kalbar: Sutarmidji sebut PTSP dapat Nilai 100 dari KPK
“Supaya penambang-penambang liar ini terlindungi dan juga dapat memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah, red), kepada daerah kita,” ungkap mantan Wakil Gubernu Kalbar itu.
Senada disampaikan Krisantus Calon Wakil Gubernur Nomor urut 2 itu menambahkan sekitar 500 kilogram perhari produksi tambang emas dari tambang-tambang tradisional.
“Nah, ini jika dikelola dengan baik tentu akan menambahkan PAD kita dan selanjutnya untuk membangun Kalimantan Barat.