KALBAR SATU ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus pemilik dan pengedar sabu yang kerap menyuplai barang haram di Kecamatan Kubu. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,93 gram yang sudah dikemas sebanyak 12 paket hemat.
Pemilik sabu dan penyedia tempat sekaligus pengedar sabu yang diamankan Polisi berinisial AR (28) dan SN (36) keduanya pria asal Kabupaten Kubu Raya. Keduanya diringkus di sebuah rumah di kawasan Jalan Syarif Harka Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Sabtu (18/5) lalu.
Saat dikonfirmasi, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengutarakan, penangkapan kedua pelaku tersebut atas dasar informasi dari masyarakat yang resah terhadap dua orang yang melakukan penjual sabu di Kecamatan Kubu, atas dasar informasi warga tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam.
“Penyelidikan dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya membuahkan hasil, pada Sabtu (18/5) pada pukul 14.30 Wib, petugas berhasil meringkus pemilik narkoba beserta pengedar sekaligus pemilik tempat. Penangkapan dari kedua pelaku ini, petugas menyita narkoba jenis sabu yang sudah dikemas didalam plastik klip sebanyak 12 paket hemat,” kata Ade, Rabu (28/5).
Ade menerangkan, sabu tersebut milik AR yang dibelinya dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. AR mengakui ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga per jie nya Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
“AR mengakui bahwa 12 paket hemat sabu tersebut adalah miliknya. Ia pun mengakui barang tersebut dibelinya dari pria asal kampung beting Kecamatan Pontianak Timur berinisial AT sebanyak 5 gram dan harga per jie nya Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah),” terangnya.
Ade mengungkapkan, untuk mendapatkan keuntungan, dari lima gram sabu tersebut AT kembali memecah sabu tersebut menjadi 60 paket hemat yang dikemas dalam kantong klip warna putih, kemudian persatu paket hemat tersebut akan di jual AR melalui SN seharga Rp. 300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Dari lima gram sabu tersebut, AR memecahnya hingga menjadi 60 paket hemat, kemudian melalui SN per paket hemat tersebut dijual seharga Rp. 300.000,- untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Jika seluruh paket tersebut terjual dan pembayaran lancar dari pengguna barang haram tersebut AR akan mendapat keuntungan mencapai Rp.15.500.000,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, AR mau melakukan pekerjaan haram tersebut untuk biaya persalinan istrinya dan SN mau menjadi pengedar sabu milik AR untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya dan menggunakan sabu secara gratis.
“Keuntungan dari penjualan sabu tersebut nantinya akan digunakan AR untuk biaya persalinan istrinya serta memenuhi kebutuhan kesehariannya, kemudian SN yang membantu mengedarkan atau menjual sabu milik AR ini mendapatkan keuntungan setengahnya serta keuntungan memakai sabu secara gratis,” jelas Ade.
Kades Kampung Baru, Kastan sangat mengapresiasi Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di indonesia khususnya di Desa Kampung Baru Kecamatan Kubu.
“Selaku Kades Kampung Baru, saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa dan kami mendukung slogan Kapolres Kubu Raya Polres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, yang mengatakan tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.
“Kami sepakat bersama warga untuk membantu Polres Kubu Raya dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi baik melalui Polsek Kubu maupun melalui Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Kita mengharapkan, para generasi muda sebagai generasi emas akan terhindar dari bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan bangsa,” pungkasnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba ( Pengedar ) dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.