RUU MHA Untuk Melindungi Perempuan Adat Dalam Mengelola Hutan

- Publisher

Jumat, 27 Mei 2022 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan The Asia Foundation (TAF) Indonesia, Margaretha Tri Wahyuningsih dalam acara Webinar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), Rabu 25 Mei 2022.

i

Perwakilan The Asia Foundation (TAF) Indonesia, Margaretha Tri Wahyuningsih dalam acara Webinar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), Rabu 25 Mei 2022.

JAKARTA, KALBAR SATU ID – Perwakilan The Asia Foundation (TAF) Indonesia, Margaretha Tri Wahyuningsih menyampaikan bahwa konflik pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang paling banyak melibatkan masyarakat adat.

Hal tersebut disampaikan Margaretha saat memberi catatan penutup dalam Webinar Webinar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang bertajuk Jaminan Hak atas Tanah dan Akses Wilayah Kelola Ruang sebagai Wujud Perlindungan dan Pengakuan Hak Perempuan Adat di Indonesia, Rabu (25/5/2022).

“Bagi kelompok masyarakat adat bagaimana lahan wilayah adat itu sambil menunggu realisasi regulasi penting untuk menjaga wilayah kita agar tidak diserahkan kepada korporasi,” tutur Margaretha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Margaretha menjelaskan ketika lahan sudah diserahkan atau diambil oleh korporasi dan dijadikan HGU, maka proses pengembaliannya akan susah.

Baca juga: KOMNAS Perempuan Nilai RUU Masyarakat Hukum Adat Belum Spesifik Akomodir Hak Perempuan

“Kalau sudah diserahkan kepada HGU maka proses kembalinya itu susah. Kita berharap RUU ini bisa segera hadir dan semakin memperkuat advokasi bagi kelompok masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya,” tuturnya.

Margaretha menegaskan jika tanpa peran perempuan dalam mempertahankan wilayah adatnya akan ada kekosongan dalam mengelola hutan dan lahan secara berkelanjutan.

“Perempuan juga mempunyai tanggung jawab dalam memastikan kelestarian hutan dan memastikan lahan ditanami. Pola kerja seperti itu sebenarnya sudah mengakomodir yang didiskusikan dalam pembagian kerja sehingga bisa lebih adil dan setara bagi kelompok perempuan,” jelasnya.

Baca juga: HuMA: Pentingnya Koalisi Hutan Adat dan Peran Perempuan Dalam Mendorong Kebijakan Daerah

Ia merinci, peta perhutanan sosial yang dicanangkan pemerintah yaitu seluas 12,7 juta hektar lahan, sementara skema hutan adat baru ada 76.156 hektar atau tidak sampai 10 persen dari capaian perhutanan sosial.

“Ini menjadi konsen bersama, kita tahu bahwa kelompok masyarakat adat juga yang cukup mayoritas dalam mengelola wilayah adat mereka untuk turut serta menjaga perubahan iklim maupun emisi. Ini menjadi konsen kita dalam gerakan ini,” jelasnya.

Baca juga: Perjuangan Perempuan Sarmi Jaga Lingkungan

Margaretha menegaskan, pentingnya RUU MHA terhadap masyarakat adat adalah untuk melindungi mereka dari kriminalisasi yang kerap dilakukan oleh perusahaan untuk menjerat lahan yang diinginkannya.

“Pentingnya RUU MHA yaitu agar perempuan adat dalam mengelola hutan tidak dikriminalisasi oleh perusahaan,” tegas Margaretha.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DWP Kanwil Kemenag Kalbar Siap Dukung Pemberangkatan Jemaah Haji 2025
Asrama Haji Pontianak Siap Berangkatkan Jemaah Haji Kalbar, Komitmen Kemenag Tingkatkan Layanan
Muhajirin Yanis Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah, Pendidikan, dan Transformasi Sosial Umat
Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI
Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak
Kakanwil Kemenag Kalbar Harap JULEHA Makin Profesional
Halal Bihalal IPIM Kalbar Perkuat Sinergi dan Memperjuangkan Kesejahteraan Imam
Wisuda Santriwati Pesantren Darunnaim Putri, Muhajirin Yanis: Teruslah Menebar Cahaya Ilmu dan Akhlak Mulia

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 16:12 WIB

Asrama Haji Pontianak Siap Berangkatkan Jemaah Haji Kalbar, Komitmen Kemenag Tingkatkan Layanan

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:26 WIB

Muhajirin Yanis Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Ibadah, Pendidikan, dan Transformasi Sosial Umat

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:14 WIB

Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI

Senin, 12 Mei 2025 - 20:29 WIB

Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak

Senin, 12 Mei 2025 - 18:43 WIB

Kakanwil Kemenag Kalbar Harap JULEHA Makin Profesional

Berita Terbaru